Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 April 2019 | 21:08 WIB
Terdakwa kasus prostitusi Vanessa Angel di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)

Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Vanessa juga disebutkan berperan aktif meminta pekerjaan berhubungan badan.

"Padahal tidak pernah ada permintaan itu. Apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.

"Kalau ada chat pribadi, ngomong pribadi, apa enggak boleh. Kecuali disebarkan oleh yang bersangkutan," sambung Milano.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia - China pada Belt Road Initiative Menguntungkan

Load More