Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 30 April 2019 | 13:21 WIB
Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis saat di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Pengacara artis Vanessa Angel, Milano Lubis membongkar fakta baru terkait kasus prostitusi yang menjerat Vanessa. Fakta baru yang disebut Milano yakni adanya dugaan aparat polisi berinisial HH yang bertugas di Polda Jawa Timur menerima sejumlah uang yang ditransfer mucikari dalam kasus tersebut.

Dugaan transfer uang itu dibeberkan Milano sesuai Vanessa menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/4/2019) kemarin.

"Pokoknya inisial HH, dia adalah bagian dari Polda Jatim khususnya Unit Cyber,” ujar Milano seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (30/4/2019).

Bukti berupa print transfer uang terkait kasus prostitusi Vanessa Angel. (beritajatim.com)

Namun Milano membantah, HH ini adalah sosok Rian Subroto yang selama ini disebut sebagai menjadi pengguna jasa esek-esek Vanessa.

Baca Juga: Asmirandah : Tugasnya Selesai di Dunia, Selamat Jalan Om Eddy Riwanto

”Rian itu user (pengguna jasa), kita tau Rian itu siapa. Masalah pembuktian itu harus berdasar fakta. Kalau hari ini bisa kita buktikan bahwa transferan 80 juta itu bukan dari Rian tapi HH yang merupakan bagian dari Polda Jatim, maka itulah fakta yang kita dapatkan,” ujar Milano.

Robert Mantinia, pengacara Tentri Novanta, terdakwa kasus prostitusi Vanessa Angel. (beritajatim)

Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Tentri Novanta, Robert Mantinia. Pihaknya menemukan perbedaan antara surat dakwaan dengan fakta yang ditemukannya.

Dalam surat dakwaan menyatakan, bahwa Dhani mentransfer uang sebesar Rp 80 juta kepada Tentri Novanta. Sementara, dalam rekening koran milik Tentri Novanta, yang mengirim uang tersebut atas nama HH.

“Fakta hukum yang terungkap yang transfer itu bukan Rian Subroto, yang transfer ini HH Rp 80 juta ke rekening Tentri Novanta,” kata Robert.

Sekadar diketahui, Vanessa Angel akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 94,2 Ton Kokain Disita Dalam Operasi Gabungan 18 Negara

Dalam berkas Vanessa Angel terdapat dua barang bukti yaitu: pertama uang sebesar Rp 350 ribu (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lembar pecahan uang Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah), Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), serta1 (satu) eksemplar rekening koran bulan april 2018 – Januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 600042xxxx atas nama Vanesza Angelia Adzan.

Load More