SuaraJatim.id - Pengacara Vanessa Angel, Moh. Milano Lubis memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Dasar yang disampaikan adalah, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Vanessa sangat lemah.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan), Milano membeberkan, pemesan yang disebut polisi bernama Rian Subroto, tidak dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak juga tidak bisa menghadirkan sang pemesan di persidangan.
"Kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Kuasa Hukum Vanessa, Moh Milano Lubis kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Lebih lanjut Milano menjelaskan, harus ada fakta yang diungkapkan di persidangan. Si pemesan yang disebut Rian Subroto itu, memesan melalui siapa.
"Mestinya pemesan ini ditelusuri. Pemesan ini mem-booking melalui siapa, itu tidak dibuka sejak awal," jelasnya.
Dalam eksepsi, tim pengacara artis sinetron FTV itu membongkar bukti baru.
"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," tuturnya.
Ia menambahkan, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Dalam dakwaan JPU, juga tidak dijelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.
Baca Juga: Kerja Sama Indonesia - China pada Belt Road Initiative Menguntungkan
"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga enggak pernah disebutkan," terangnya.
Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Vanessa juga disebutkan berperan aktif meminta pekerjaan berhubungan badan.
"Padahal tidak pernah ada permintaan itu. Apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.
"Kalau ada chat pribadi, ngomong pribadi, apa enggak boleh. Kecuali disebarkan oleh yang bersangkutan," sambung Milano.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Jalani Tuntutan, Mulan Jameela Ngumpet di Balik Tirai
-
Pembacaan Tuntutan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Ketat Polisi hingga Satpol PP
-
Mantan Pacar Pamer Video Vanessa Angel Berhijab Sambil Nyanyi Lagu Religi
-
Sidang Ahmad Dhani Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan
-
Berkas Dilimpahkan, Vanessa Angel Segera Susul Mucikari ke Meja Hijau
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Ironi Siswa Digendong Seberangi Sungai di Ponorogo, Jembatan Tak Kunjung Hadir!
-
Benarkah Kajari Blitar Diperiksa Kejati Jatim? Ini Penjelasannya
-
5 Fakta Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, KPAI Mengecam hingga Berpotensi Langgar Pidana