SuaraJatim.id - Pengacara Vanessa Angel, Moh. Milano Lubis memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Dasar yang disampaikan adalah, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Vanessa sangat lemah.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan), Milano membeberkan, pemesan yang disebut polisi bernama Rian Subroto, tidak dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak juga tidak bisa menghadirkan sang pemesan di persidangan.
"Kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Kuasa Hukum Vanessa, Moh Milano Lubis kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: Kerja Sama Indonesia - China pada Belt Road Initiative Menguntungkan
Lebih lanjut Milano menjelaskan, harus ada fakta yang diungkapkan di persidangan. Si pemesan yang disebut Rian Subroto itu, memesan melalui siapa.
"Mestinya pemesan ini ditelusuri. Pemesan ini mem-booking melalui siapa, itu tidak dibuka sejak awal," jelasnya.
Dalam eksepsi, tim pengacara artis sinetron FTV itu membongkar bukti baru.
"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," tuturnya.
Ia menambahkan, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Dalam dakwaan JPU, juga tidak dijelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.
Baca Juga: Kepergok Buntuti Emak-emak, Penjambret Digebuki dan Fotonya Dipajang di MRT
"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga enggak pernah disebutkan," terangnya.
Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Vanessa juga disebutkan berperan aktif meminta pekerjaan berhubungan badan.
"Padahal tidak pernah ada permintaan itu. Apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.
"Kalau ada chat pribadi, ngomong pribadi, apa enggak boleh. Kecuali disebarkan oleh yang bersangkutan," sambung Milano.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Jalani Tuntutan, Mulan Jameela Ngumpet di Balik Tirai
-
Pembacaan Tuntutan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Ketat Polisi hingga Satpol PP
-
Mantan Pacar Pamer Video Vanessa Angel Berhijab Sambil Nyanyi Lagu Religi
-
Sidang Ahmad Dhani Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan
-
Berkas Dilimpahkan, Vanessa Angel Segera Susul Mucikari ke Meja Hijau
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!