SuaraJatim.id - Pengacara Vanessa Angel, Moh. Milano Lubis memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Dasar yang disampaikan adalah, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Vanessa sangat lemah.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan), Milano membeberkan, pemesan yang disebut polisi bernama Rian Subroto, tidak dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak juga tidak bisa menghadirkan sang pemesan di persidangan.
"Kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Kuasa Hukum Vanessa, Moh Milano Lubis kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Lebih lanjut Milano menjelaskan, harus ada fakta yang diungkapkan di persidangan. Si pemesan yang disebut Rian Subroto itu, memesan melalui siapa.
"Mestinya pemesan ini ditelusuri. Pemesan ini mem-booking melalui siapa, itu tidak dibuka sejak awal," jelasnya.
Dalam eksepsi, tim pengacara artis sinetron FTV itu membongkar bukti baru.
"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," tuturnya.
Ia menambahkan, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Dalam dakwaan JPU, juga tidak dijelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.
Baca Juga: Kerja Sama Indonesia - China pada Belt Road Initiative Menguntungkan
"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga enggak pernah disebutkan," terangnya.
Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Vanessa juga disebutkan berperan aktif meminta pekerjaan berhubungan badan.
"Padahal tidak pernah ada permintaan itu. Apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.
"Kalau ada chat pribadi, ngomong pribadi, apa enggak boleh. Kecuali disebarkan oleh yang bersangkutan," sambung Milano.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Jalani Tuntutan, Mulan Jameela Ngumpet di Balik Tirai
-
Pembacaan Tuntutan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Ketat Polisi hingga Satpol PP
-
Mantan Pacar Pamer Video Vanessa Angel Berhijab Sambil Nyanyi Lagu Religi
-
Sidang Ahmad Dhani Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan
-
Berkas Dilimpahkan, Vanessa Angel Segera Susul Mucikari ke Meja Hijau
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola