SuaraJatim.id - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melimpahkan berkas kasus prostitusi Vanessa Angel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Selasa (9/4/2019) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyatomo menyatakan jadwal sidang maupun hakim yang memimpin sidang belum ditentukan pihak pengadilan.
"Karena baru dilimpah kemarin ya belum ada jadwal sidangnya,” ujar Dadit sapaan akrab Kasi Pidum Surabaya dilansir Beritajatim.com, Rabu (10/4/2019).
Perlu diketahui, Vanessa Angel saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng setelah menjalani pemeriksaan secara administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019) lalu. Terkait pemindahaan ruang tahanan itu, kondisi kesehatan Vanessa dianggap baik dan bisa menjawab pertanyaan yang diberikan petugas secara baik.
"Jadi tadi lama (proses administrasi), karena menunggu pengacaranya,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Teguh Dharmawan.
Dalam kasus ini, status dua orang mucikari Vanessa, yakni Endang Suhartini dan Tentri Novanta
lebih dahulu naik ke tahap penuntutan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Keduanya pun sudah menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Senin (25/3/2019).
Kasus prostitusi artis ini terungkap setelah Vanessa dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim sebuah hotel bintang lima di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.
Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Audrey Alami Taruma Berat, Psikolog Sarankan 2 Metode Terapi
Berita Terkait
-
Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Teliti Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto
-
Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Akui Terima Rp 35 Juta
-
Belum Terima Surat, Pengusaha yang Sewa Vanessa Gagal Bersaksi di Sidang
-
Dikawal Ketat, Polda Jatim Serahkan Vanessa Angel ke Kejari Surabaya
-
Polda Limpahkan Berkas Kasus Kerabat Prabowo Subianto ke Kejati DKI
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola