SuaraJatim.id - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melimpahkan berkas kasus prostitusi Vanessa Angel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Selasa (9/4/2019) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyatomo menyatakan jadwal sidang maupun hakim yang memimpin sidang belum ditentukan pihak pengadilan.
"Karena baru dilimpah kemarin ya belum ada jadwal sidangnya,” ujar Dadit sapaan akrab Kasi Pidum Surabaya dilansir Beritajatim.com, Rabu (10/4/2019).
Perlu diketahui, Vanessa Angel saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng setelah menjalani pemeriksaan secara administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019) lalu. Terkait pemindahaan ruang tahanan itu, kondisi kesehatan Vanessa dianggap baik dan bisa menjawab pertanyaan yang diberikan petugas secara baik.
Baca Juga: Audrey Alami Taruma Berat, Psikolog Sarankan 2 Metode Terapi
"Jadi tadi lama (proses administrasi), karena menunggu pengacaranya,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Teguh Dharmawan.
Dalam kasus ini, status dua orang mucikari Vanessa, yakni Endang Suhartini dan Tentri Novanta
lebih dahulu naik ke tahap penuntutan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Keduanya pun sudah menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Senin (25/3/2019).
Kasus prostitusi artis ini terungkap setelah Vanessa dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim sebuah hotel bintang lima di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.
Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Apa yang Akan Dibahas FIFA Saat ke Indonesia? Ini Jawaban Sesmenpora
Berita Terkait
-
Dengar Kabar Berkas Perkara Hasto Akan Segera Dibawa ke Pengadilan, Kuasa Hukum Geram: Kita Protes!
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi Pelembap untuk Remaja, Aman dengan Harga Terjangkau
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Terkini
-
2 Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Belanja Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah: Laju Tanam Padi Terbesar, Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jawa Timur
-
Jatim Cetak Sejarah: 10 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK!
-
Diklaim Bertaraf Internasional, Lapangan Jatim Seger Gelap Gulita
-
Viral Buaya Berkeliaran di Ladang Jagung Bangkalan, Terungkap Asal Usulnya