SuaraJatim.id - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melimpahkan berkas kasus prostitusi Vanessa Angel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Selasa (9/4/2019) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyatomo menyatakan jadwal sidang maupun hakim yang memimpin sidang belum ditentukan pihak pengadilan.
"Karena baru dilimpah kemarin ya belum ada jadwal sidangnya,” ujar Dadit sapaan akrab Kasi Pidum Surabaya dilansir Beritajatim.com, Rabu (10/4/2019).
Perlu diketahui, Vanessa Angel saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng setelah menjalani pemeriksaan secara administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019) lalu. Terkait pemindahaan ruang tahanan itu, kondisi kesehatan Vanessa dianggap baik dan bisa menjawab pertanyaan yang diberikan petugas secara baik.
"Jadi tadi lama (proses administrasi), karena menunggu pengacaranya,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Teguh Dharmawan.
Dalam kasus ini, status dua orang mucikari Vanessa, yakni Endang Suhartini dan Tentri Novanta
lebih dahulu naik ke tahap penuntutan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Keduanya pun sudah menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Senin (25/3/2019).
Kasus prostitusi artis ini terungkap setelah Vanessa dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim sebuah hotel bintang lima di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.
Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Audrey Alami Taruma Berat, Psikolog Sarankan 2 Metode Terapi
Berita Terkait
-
Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Teliti Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto
-
Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Akui Terima Rp 35 Juta
-
Belum Terima Surat, Pengusaha yang Sewa Vanessa Gagal Bersaksi di Sidang
-
Dikawal Ketat, Polda Jatim Serahkan Vanessa Angel ke Kejari Surabaya
-
Polda Limpahkan Berkas Kasus Kerabat Prabowo Subianto ke Kejati DKI
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim