SuaraJatim.id - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melimpahkan berkas kasus prostitusi Vanessa Angel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Selasa (9/4/2019) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyatomo menyatakan jadwal sidang maupun hakim yang memimpin sidang belum ditentukan pihak pengadilan.
"Karena baru dilimpah kemarin ya belum ada jadwal sidangnya,” ujar Dadit sapaan akrab Kasi Pidum Surabaya dilansir Beritajatim.com, Rabu (10/4/2019).
Perlu diketahui, Vanessa Angel saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng setelah menjalani pemeriksaan secara administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019) lalu. Terkait pemindahaan ruang tahanan itu, kondisi kesehatan Vanessa dianggap baik dan bisa menjawab pertanyaan yang diberikan petugas secara baik.
Baca Juga: Audrey Alami Taruma Berat, Psikolog Sarankan 2 Metode Terapi
"Jadi tadi lama (proses administrasi), karena menunggu pengacaranya,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Teguh Dharmawan.
Dalam kasus ini, status dua orang mucikari Vanessa, yakni Endang Suhartini dan Tentri Novanta
lebih dahulu naik ke tahap penuntutan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Keduanya pun sudah menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Senin (25/3/2019).
Kasus prostitusi artis ini terungkap setelah Vanessa dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim sebuah hotel bintang lima di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.
Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Apa yang Akan Dibahas FIFA Saat ke Indonesia? Ini Jawaban Sesmenpora
Berita Terkait
-
Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Teliti Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto
-
Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Akui Terima Rp 35 Juta
-
Belum Terima Surat, Pengusaha yang Sewa Vanessa Gagal Bersaksi di Sidang
-
Dikawal Ketat, Polda Jatim Serahkan Vanessa Angel ke Kejari Surabaya
-
Polda Limpahkan Berkas Kasus Kerabat Prabowo Subianto ke Kejati DKI
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya