Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 29 Maret 2019 | 16:23 WIB
Artis Vanessa Angel saat tiba di Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim menyerahkan Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019). Vanessa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi artis

Dengan menumpang mobil tahanan Polda Jatim, Vanessa tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 13.47 WIB. Dengan menggunakan baju tahanan warna oranye dan mengunakan masker, Vanessa Angel enggan menjawab pertanyaan awak media.

Pelimpahan Vanessa Angel ini terlihat mendapatkan pengawalan yang ketat dari Polda Jatim. Sejumlah petugas berseragam dan pakaian preman ikut mengawal Vanessa Angel turun dari mobil tahanan hingga masuk ke gedung Kejari Surabaya, dijalan Sukomanunggal Nomor 1.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan penyidik Polda Jatim maupun pihak Kejaksaan terkait pelimpahan tahap II ini.

Baca Juga: Kominfo: Hoaks Sulit Ditiadakan

Pelimpahan tahap II ini dilakukan usai penuntut umum menyatakan berkas perkara Vanessa Angel telah sempurna atau P21. Dalam kasus ini, Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah Vanessa ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Load More