SuaraJatim.id - Seorang aktivis antikorupsi bernana Mohammad Trijanto terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar, Rijanto. Trijanto dianggap bersalah atas tindakannya menyebar surat panggilan KPK palsu atas nama Rijanto di media sosial.
Vonis pidana kepada Trijanto itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mulyadi Aribowo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019).
Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Vonis 6 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Trijanto dikenakan pidana 2 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal termasuk Undang Undang ITE.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Hendi Priyono, menerima vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Ya, kita menerima dan mengakui berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Hendi seusai sidang putusan.
Diketahui, Trijanto, melalui akun Facebook miliknya mengunggah foto sampul surat panggilan KPK terhadap Bupati Blitar pada 12 Oktober tahun lalu dengan dibubuhi komentar: "Sesuai informasi..., Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK... Kira-kira Bupati Blitar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??..."
Surat panggilan KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto tersebut kemudian terbukti palsu. Juru bicara KPK Febri Diansyah sempat memberikan klarifikasi melalui media, menegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Trijanto mengakui kesalahannya lantaran tidak melakukan pengecekan terkait keaslian surat panggilan KPK tersebut. Trijanto mengaku mendapatkan foto sampul surat panggilan palsu KPK itu dari seorang rekannya.
Hendi mengatakan kliennya telah menjalani tahanan selama sekitar 4,5 bulan sejak kasus yang menjerat kliennya memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Disebut Pewaris Nabi, Sandiaga: Ijtimak Ulama Harus Dipertimbangkan Elite
"Jika tidak ada upaya banding dari jaksa penuntut umum, klien kami tinggal menyelesaikan hukuman kurungan selama sekitar 1,5 bulan lagi," ujarnya.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Muhammad Firdaus Oiwobo Pelapor Erin Taulany Dipanggil Polisi
-
Ikut Burhanuddin Muhtadi, Yunarto Wijaya akan Lapor ke Bareskrim Polri
-
Tuduh KPK Berkonspirasi, Gubernur Papua Sodorkan 4 Bukti Penting ke Polisi
-
Merasa Difitnah, Farhat Abbas Lapor Balik Elza Syarief ke Polisi
-
Siang Ini, Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejari Surabaya
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat