SuaraJatim.id - Seorang aktivis antikorupsi bernana Mohammad Trijanto terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar, Rijanto. Trijanto dianggap bersalah atas tindakannya menyebar surat panggilan KPK palsu atas nama Rijanto di media sosial.
Vonis pidana kepada Trijanto itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mulyadi Aribowo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019).
Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Vonis 6 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Trijanto dikenakan pidana 2 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal termasuk Undang Undang ITE.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Hendi Priyono, menerima vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Ya, kita menerima dan mengakui berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Hendi seusai sidang putusan.
Diketahui, Trijanto, melalui akun Facebook miliknya mengunggah foto sampul surat panggilan KPK terhadap Bupati Blitar pada 12 Oktober tahun lalu dengan dibubuhi komentar: "Sesuai informasi..., Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK... Kira-kira Bupati Blitar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??..."
Surat panggilan KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto tersebut kemudian terbukti palsu. Juru bicara KPK Febri Diansyah sempat memberikan klarifikasi melalui media, menegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Trijanto mengakui kesalahannya lantaran tidak melakukan pengecekan terkait keaslian surat panggilan KPK tersebut. Trijanto mengaku mendapatkan foto sampul surat panggilan palsu KPK itu dari seorang rekannya.
Hendi mengatakan kliennya telah menjalani tahanan selama sekitar 4,5 bulan sejak kasus yang menjerat kliennya memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Disebut Pewaris Nabi, Sandiaga: Ijtimak Ulama Harus Dipertimbangkan Elite
"Jika tidak ada upaya banding dari jaksa penuntut umum, klien kami tinggal menyelesaikan hukuman kurungan selama sekitar 1,5 bulan lagi," ujarnya.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Muhammad Firdaus Oiwobo Pelapor Erin Taulany Dipanggil Polisi
-
Ikut Burhanuddin Muhtadi, Yunarto Wijaya akan Lapor ke Bareskrim Polri
-
Tuduh KPK Berkonspirasi, Gubernur Papua Sodorkan 4 Bukti Penting ke Polisi
-
Merasa Difitnah, Farhat Abbas Lapor Balik Elza Syarief ke Polisi
-
Siang Ini, Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejari Surabaya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Resep Rendang Ayam Rumahan, Sajian dari Minang yang Mendunia
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!