SuaraJatim.id - Seorang aktivis antikorupsi bernana Mohammad Trijanto terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar, Rijanto. Trijanto dianggap bersalah atas tindakannya menyebar surat panggilan KPK palsu atas nama Rijanto di media sosial.
Vonis pidana kepada Trijanto itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mulyadi Aribowo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019).
Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Vonis 6 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Trijanto dikenakan pidana 2 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal termasuk Undang Undang ITE.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Hendi Priyono, menerima vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Ya, kita menerima dan mengakui berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Hendi seusai sidang putusan.
Diketahui, Trijanto, melalui akun Facebook miliknya mengunggah foto sampul surat panggilan KPK terhadap Bupati Blitar pada 12 Oktober tahun lalu dengan dibubuhi komentar: "Sesuai informasi..., Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK... Kira-kira Bupati Blitar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??..."
Surat panggilan KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto tersebut kemudian terbukti palsu. Juru bicara KPK Febri Diansyah sempat memberikan klarifikasi melalui media, menegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Trijanto mengakui kesalahannya lantaran tidak melakukan pengecekan terkait keaslian surat panggilan KPK tersebut. Trijanto mengaku mendapatkan foto sampul surat panggilan palsu KPK itu dari seorang rekannya.
Hendi mengatakan kliennya telah menjalani tahanan selama sekitar 4,5 bulan sejak kasus yang menjerat kliennya memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Disebut Pewaris Nabi, Sandiaga: Ijtimak Ulama Harus Dipertimbangkan Elite
"Jika tidak ada upaya banding dari jaksa penuntut umum, klien kami tinggal menyelesaikan hukuman kurungan selama sekitar 1,5 bulan lagi," ujarnya.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Muhammad Firdaus Oiwobo Pelapor Erin Taulany Dipanggil Polisi
-
Ikut Burhanuddin Muhtadi, Yunarto Wijaya akan Lapor ke Bareskrim Polri
-
Tuduh KPK Berkonspirasi, Gubernur Papua Sodorkan 4 Bukti Penting ke Polisi
-
Merasa Difitnah, Farhat Abbas Lapor Balik Elza Syarief ke Polisi
-
Siang Ini, Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejari Surabaya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar