SuaraJatim.id - Seorang aktivis antikorupsi bernana Mohammad Trijanto terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar, Rijanto. Trijanto dianggap bersalah atas tindakannya menyebar surat panggilan KPK palsu atas nama Rijanto di media sosial.
Vonis pidana kepada Trijanto itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mulyadi Aribowo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019).
Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Vonis 6 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Trijanto dikenakan pidana 2 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal termasuk Undang Undang ITE.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Hendi Priyono, menerima vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Ya, kita menerima dan mengakui berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Hendi seusai sidang putusan.
Diketahui, Trijanto, melalui akun Facebook miliknya mengunggah foto sampul surat panggilan KPK terhadap Bupati Blitar pada 12 Oktober tahun lalu dengan dibubuhi komentar: "Sesuai informasi..., Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK... Kira-kira Bupati Blitar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??..."
Surat panggilan KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto tersebut kemudian terbukti palsu. Juru bicara KPK Febri Diansyah sempat memberikan klarifikasi melalui media, menegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Trijanto mengakui kesalahannya lantaran tidak melakukan pengecekan terkait keaslian surat panggilan KPK tersebut. Trijanto mengaku mendapatkan foto sampul surat panggilan palsu KPK itu dari seorang rekannya.
Hendi mengatakan kliennya telah menjalani tahanan selama sekitar 4,5 bulan sejak kasus yang menjerat kliennya memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Disebut Pewaris Nabi, Sandiaga: Ijtimak Ulama Harus Dipertimbangkan Elite
"Jika tidak ada upaya banding dari jaksa penuntut umum, klien kami tinggal menyelesaikan hukuman kurungan selama sekitar 1,5 bulan lagi," ujarnya.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Muhammad Firdaus Oiwobo Pelapor Erin Taulany Dipanggil Polisi
-
Ikut Burhanuddin Muhtadi, Yunarto Wijaya akan Lapor ke Bareskrim Polri
-
Tuduh KPK Berkonspirasi, Gubernur Papua Sodorkan 4 Bukti Penting ke Polisi
-
Merasa Difitnah, Farhat Abbas Lapor Balik Elza Syarief ke Polisi
-
Siang Ini, Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejari Surabaya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif