Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 03 Mei 2019 | 15:46 WIB
La Lisa Hotel tempat penganiayaan yang dilakukan Pilot Lion Air. [Suara.com/Achmad Ali]

"Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded)," jelas Danang.

Meski demikian, Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

"Apabila pilot dimaksud terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," tegas Danang.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Diduga Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Pilot Lion Air Dilarang Terbang

Load More