Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 Mei 2019 | 16:03 WIB
Andri 12 kali keluar-masuk penjara jadi curanmor kawakan. (Suara.com/Agus).

SuaraJatim.id - Bilik penjara tampaknya menjadi rumah kedua bagi Andri Supriyantno, residivis kasus pencurian sepeda motor. Pasalnya, pemuda berusia 32 tahun itu telah 12 kali keluar-masuk penjara terhitung kala dirinya masih anak-anak.

Kasubag Humas Polres Kabupaten Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan Andri alias Keceng alias Bejo alias Piteng dua kali masuk penjara anak (LPKA) karena terlibat kasus pencurian ketika Andri masih di bawah umur.

"Umur berapa persisnya dia waktu pertama masuk penjara anak, tersangka sendiri mengaku sudah lupa," ujar Burhan, Selasa (7/5/2019).

Burhan mengatakan kali ini Andri ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vega Nopol AG-6647-KT di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, dua pekan lalu.

Baca Juga: Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana

Burhan mengatakan Andri diketahui sudah 12 kali masuk bui. Dua di antaranya waktu Andri masih di bawah umur dan dibina di LPKA Blitar. Sepuluh kali berikutnya dia tinggal di penjara dewasa, LP Kelas 2B Blitar.

Berdasarkan informasi yang dirangkum polisi, Andri mencuri sepeda motor milik korban bernama Imam Ghazali. Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Isya berjamaah di sebuah masjid. Waktu itu, sepeda motor korban diparkir di teras rumahnya.

Beruntung bagi Imam, pada 5 Mei lalu warga Desa Kendalrejo menemukan sepeda motor Imam ditinggalkan begitu oleh pelaku di suatu tempat di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun. Imam pun segera melaporkan ke Polsek Selopuro guna mengklaim sepeda motornya yang telah ditemukan.

Berbekal laporan Imam, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku yang tidak lain adalah Andri.

"Reskrim Polsek Selopuro menangkap Andri alias Piteng di rumahnya di Desa Mronjo, kemarin (Senin, 6/5/2019)," ujar Burhan.

Baca Juga: Wiranto Ancam Tutup Media, Demokrat: Cerminan Otoritarianisme Brutal!

Kontributor : Agus H

Load More