Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 08 Mei 2019 | 13:51 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Status Pilot Lion Air berinisial AG (29) yang menganiaya pegawai La Lisa Hotel Surabaya berinisial R naik menjadi tersangka.

Meski demikian, Polda Jatim yang telah mengambil alih kasusnya dari Polrestabes Surabaya belum memanggil AG untuk diperiksa.

"Besok administrasinya akan kita urus, lusa akan kita panggil yang bersangkutan (AGS) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu (8/5/2019).

Lebih lanjut, Barung memastikan kasus tersebut diambil alih Polda Jatim dengan alasan jadi perhatian publik dan jadi perhatian khusus pimpinan Polri.

Baca Juga: Polda Jatim Ambil Alih Kasus Pemukulan, Pilot Lion Air Bakal Jadi Tersangka

"Kemudian agar supaya equality before law kepada siapa saja bisa ditegakkan. Pimpinan Polda Jatim sudah setuju bahwa kasus ini diambil oleh Polda Jatim," ujar Barung.

Video pilot Lion Air memukuli pegawai Hotel La Lisa Surabaya viral setelah tersebar dari akun Facebook bernama Sandi Hermawan sejak 1 Mei 2019.

Pada tanggal 3 Mei 2019, korban penganiaayan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi managemen La Lisa Hotel Surabaya. Laporan masuk dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Dianiaya Pilot Lion Air, Pegawai Hotel Surabaya Akhirnya Lapor Polisi

Load More