SuaraJatim.id - Ribuan warga Kota Malang, Jawa Timur diketahu masih mencoblos caleg (calon legislatif) yang terkait kasus korupsi alias koruptor pada 17 April 2019 lalu.
Terbukti, ada enam caleg koruptor yang masih terdaftar di DCT (daftar calon tetap) mendulang suara dari konstituennya.
Keenam caleg berstatus petahana itu diantaranya, Een Ambarsari (Gerindra), Hadi Susanto (PDI Perjuangan), Asia Iriani (PPP), Afdhal Fauza (Hanura), Imam Ghozali (Hanura) dan Indra Tjahjono ( Demokrat).
Hal tersebut mendapat sorotan Malang Corruption Watch (MCW) yang menganggap fenomena tersebut menunjukan gerakan antikorupsi di Kota Malang masih belum meresap kepada masyarakat.
Baca Juga: Caleg Koruptor Diungkit, BPN: Bisa Serang Balik, Tapi Prabowo Tak Mau Gaduh
"MCW sangat menyayangkan itu terjadi," kata Koordinator Badan Pekerja MCW Fahruddin, Senin (13/5/2019) .
Ia menduga, masyarakat masih memilih enam caleg koruptor itu bukan atas dasar pertimbangan rasionalitas.
"Bisa jadi karena ada faktor lain. Misalnya money politics. Mereka kan juga punya tim sukses. Jadi meskipun di penjara kemungkinan besar timnya bergerak. Itu masih dugaan kami," urainya.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi KPU Kota Malang yang diunggah di lama resmi https://kpud-malangkota.go.id, keenam caleg koruptor mendapatkan suara bervariatif. Misalnya Een Ambarsari. Dia memperoleh 727 suara di Dapil Sukun.
Lalu, Hadi Susanto sejumlah 709 suara di Dapil Sukun, Asia Iriani 109 suara di Dapil Lowokwaru, Afhdal Fauza 28 suara di Dapil Klojen, Imam Ghozali 64 suara di Dapil Lowokwaru dan Indra Tjahjono 297 suara di Dapil Lowokwaru. Jika ditotal, ada 1.934 warga Kota Malang yang memilih caleg koruptor.
Baca Juga: KPU Pertimbangkan Beri Tanda Khusus Surat Suara Caleg Koruptor
Seperti diketahui, terdapat 12 caleg berstatus terdakwa atas kasus korupsi suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015, yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2019. Kasus itu diungkap KPK sejak 2018 silam.
Dalam perkembangannya, ada enam nama yang resmi dicoret KPU dari daftar karena telah keluar putusan hukum tetap alias inkrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan, enam sisanya masih menjalani proses persidangan hingga tahapan coblosan berlangsung, 17 April lalu. Alhasil, enam nama itu masih tertera pada lembaran surat suara pemilihan legislatif tingkat DPRD Kota Malang, Pemilu 2019 lalu.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya