SuaraJatim.id - Polres Blitar, Jawa Timur baru saja menangkap HRN (22), warga Kecamatan Kesamben, karena ulahnya melontarkan ujaran kebencian terhadap dua perguruan pencak silat yang dia unggah di akun Facebook empat hari lalu.
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, polisi mengambil tindakan tegas kepada tersangka untuk memberikan efek jera atas tindakan serupa yang sebenarnya telah terjadi sebelumnya di Blitar beberapa kali.
"Kami akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera," kata Anisullah, Jumat (17/5/2019).
Menurut Anis, sebelumnya kasus ujaran kebencian serupa terhadap perguruan pencak silat di media sosial sempat terjadi. Namun berakhir dengan perdamaian setelah saling memaafkan dengan dimediasi polisi.
Namun, kata dia, penyelesaian damai seperti itu terbukti tidak bisa menghentikan berulangnya tindakan serupa.
Dari informasi, pada Senin (13/5/2019) HRN mengolok-olok perguruan pencak silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati) dan IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia).
Atas unggahan tersebut HRN didatangi beberapa anggota PSHT dan dibawa ke Polsek Kesamben. Tak berselang lama, sejumlah anggota IKSPI menyusul ke Polsek Kesamben. Dikhawatirkan terjadi bentrokan, HRN akhirnya dibawa ke Mapolres Blitar.
Kepada Suara.com, Kapolres Blitar mengakui bahwa tindakan tegas terhadap HRN diambil dengan mempertimbangkan kejadian bentrok dua perguruan pencak silat di Wonogiri, Jawa Tengah belum lama ini.
Akibat bentrok di Wonogiri itu, Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditya Mulya Ramadani menjadi korban akibat pengeroyokan hingga mengalami luka parah dan koma hingga kini.
Baca Juga: Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian
Anis menyebut, polisi menjerat HRN dengan undang-undang ITE.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian
-
Video Esek-esek Gadis Berhijab di Blitar Muncul di Situs Porno Amerika
-
Viral Video Mesum Gadis Jilbab saat Ramadan, Polisi Tangkap Satu Pemain
-
Lewat Pleidoi, Penyebar Video Ma'ruf Berbaju Sinterklas Jawab Tuduhan JPU
-
Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu