Riki Chandra
Selasa, 27 Januari 2026 | 19:51 WIB
Ilustrasi KDRT. [Dok. Pixabay/@Tumisu]
Baca 10 detik
  • Kecurigaan perselingkuhan memicu KDRT berat di Tuban.
  • Korban alami pemukulan hingga luka tusukan.
  • Pelaku KDRT Polres Tuban terancam tujuh tahun penjara.

SuaraJatim.id - Seorang suami berinisial DS (40) di Tuban, Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Bahkan, korban mengaku ditusuk dengan pisau.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Tuban dan kini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Peristiwa KDRT itu bermula dari kecurigaan pelaku terhadap pesan WhatsApp yang diterima korban dari seorang pria berinisial HD.

Dugaan perselingkuhan itu memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindak kekerasan fisik terhadap korban berinisial DK (40).

Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan, mengungkapkan bahwa KDRT Polres Tuban ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku menanyakan isi pesan WhatsApp tersebut kepada korban sebelum emosi memuncak dan berujung penganiayaan.

“Korban saat itu menjawab dirinya tidak ada hubungan dengan HD,” ujar Febri, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (27/01/2026).

Namun, penjelasan korban tidak diterima pelaku. Cekcok pun terjadi hingga DS menuduh istrinya berselingkuh. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan secara brutal.

“Karena emosi, pelaku kemudian membanting korban ke lantai dan memukul leher korban sebelah kanan, serta menampar mulut korban,” terang Febri.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, kekerasan fisik juga pernah dilakukan sebelumnya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku diduga mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke dada korban hingga menimbulkan luka bekas tusukan.

“Adapun barang bukti 1 buah pisau dapur telah kami amankan,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Tuban. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan tercukupi alat bukti, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Febri.

Atas perbuatannya, pelaku KDRT Polres Tuban ini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang PKDRT serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

“Untuk penjara pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan untuk motifnya pelaku curiga dan emosi bahwa korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain,” pungkasnya.

Load More