- Kecurigaan perselingkuhan memicu KDRT berat di Tuban.
- Korban alami pemukulan hingga luka tusukan.
- Pelaku KDRT Polres Tuban terancam tujuh tahun penjara.
SuaraJatim.id - Seorang suami berinisial DS (40) di Tuban, Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Bahkan, korban mengaku ditusuk dengan pisau.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Tuban dan kini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peristiwa KDRT itu bermula dari kecurigaan pelaku terhadap pesan WhatsApp yang diterima korban dari seorang pria berinisial HD.
Dugaan perselingkuhan itu memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindak kekerasan fisik terhadap korban berinisial DK (40).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan, mengungkapkan bahwa KDRT Polres Tuban ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku menanyakan isi pesan WhatsApp tersebut kepada korban sebelum emosi memuncak dan berujung penganiayaan.
“Korban saat itu menjawab dirinya tidak ada hubungan dengan HD,” ujar Febri, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (27/01/2026).
Namun, penjelasan korban tidak diterima pelaku. Cekcok pun terjadi hingga DS menuduh istrinya berselingkuh. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan secara brutal.
“Karena emosi, pelaku kemudian membanting korban ke lantai dan memukul leher korban sebelah kanan, serta menampar mulut korban,” terang Febri.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, kekerasan fisik juga pernah dilakukan sebelumnya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku diduga mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke dada korban hingga menimbulkan luka bekas tusukan.
“Adapun barang bukti 1 buah pisau dapur telah kami amankan,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Tuban. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan tercukupi alat bukti, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Febri.
Atas perbuatannya, pelaku KDRT Polres Tuban ini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang PKDRT serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Untuk penjara pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan untuk motifnya pelaku curiga dan emosi bahwa korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Sinopsis Drakor As You Stood By di Netflix: Perlawanan Korban KDRT, Isu Lokal Masyarakat Indonesia
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Skandal Kickboxing Jatim: Atlet Putri Bongkar Dugaan Pelecehan, Menpora Erick Thohir Murka
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bus Haji Probolinggo Seruduk Rombongan Bekasi, Satu Jemaah Masih Berjuang di RS Al-Hayat
-
Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta
-
Kepanikan Pecah di Jabal Magnet: 47 Jemaah Calon Haji Probolinggo Alami Kecelakaan Bus
-
Motif Masih Gelap: Teka-teki Mayat di Kebun Jagung Jombang Akhirnya Terungkap