SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Achour Mohammed Essediq (25) asal Maroko yang melakukan sodomi terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di Bali.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, dan terdakwa menyatakan sama-sama menerima keputusan hakim di ruang sidang Candra, Kamis (16/5/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," putus Hakim Kimiarsa seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/5/2019).
Majelis hakim juga sependapat dengan jaksa dengan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Wirayoga yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara, ini membeberkan perbuatan bejat yang dilakukan pria kurus berambut ikal ini sebelum diadili.
Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban melihat terdakwa mondar-mandir ke Cirkle K sebanyak 3 kali. Pada pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekati dan membujuk korban. Entah apa yang dijanjikan, korban mau ikut dibonceng oleh terdakwa naik sepada motor.
Tidak jauh dari lokasi tadi, mereka menuju ke vila tempat tinggal terdakwa. Namun saat masuk gang Munduk Tedung, dekat Cirkle K, terdakwa menepi. Saat itulan terdakwa melampiaskan nafsunya.
Korban dipeloroti celananya dan disodomi hingga pelaku mengeluarkan sperma. Korban juga sempat dijambak dan dicekik saat itu.
Seusai melempiaskan nafsu bejatnya terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban namun korban menolak. Perstiwa itu terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita.
"Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada lubang anus korban ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," demikian Jaksa dari Kejari Denpasar.
Berita Terkait
-
Tawuran Sarung Makan Korban, Remaja Pengangguran hingga Anak SD Dibekuk
-
Kasus Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes, Menteri Yohana Angkat Bicara
-
Terjebak Macet Saat Naik Motor, Seorang Bule di Bali Malah Lakukan Ini
-
Tolak Disodomi, Anak Gembala Dibunuh Lelaki 50 Tahun
-
2 Anak Ditawari Main PlayStation, Syaratnya Mau Disodomi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketipu, Cara Aman Klaim DANA Kaget Beserta Link Terbaru Sebesar Rp 219 Ribu
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi