Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:26 WIB
Achour Mohammed Essediq (25), WN Maroko saat menjalani sidang kasus sodomi anak. (Beritabali.com)

SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Achour Mohammed Essediq (25) asal Maroko yang melakukan sodomi terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di Bali.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, dan terdakwa menyatakan sama-sama menerima keputusan hakim di ruang sidang Candra, Kamis (16/5/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," putus Hakim Kimiarsa seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/5/2019).

Majelis hakim juga sependapat dengan jaksa dengan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Wirayoga yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara, ini membeberkan perbuatan bejat yang dilakukan pria kurus berambut ikal ini sebelum diadili.

Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban melihat terdakwa mondar-mandir ke Cirkle K sebanyak 3 kali. Pada pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekati dan membujuk korban. Entah apa yang dijanjikan, korban mau ikut dibonceng oleh terdakwa naik sepada motor.

Tidak jauh dari lokasi tadi, mereka menuju ke vila tempat tinggal terdakwa. Namun saat masuk gang Munduk Tedung, dekat Cirkle K, terdakwa menepi. Saat itulan terdakwa melampiaskan nafsunya.

Korban dipeloroti celananya dan disodomi hingga pelaku mengeluarkan sperma. Korban juga sempat dijambak dan dicekik saat itu.

Seusai melempiaskan nafsu bejatnya terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban namun korban menolak. Perstiwa itu terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita.

"Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada lubang anus korban ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," demikian Jaksa dari Kejari Denpasar.

Load More