Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Mei 2019 | 14:10 WIB
Wanita dibekuk polisi lantaran membobol brankas minimarket. (Beritajatim/ist).

SuaraJatim.id - Bermodus menyamar sebagai pembeli, perempuan asal Kabupaten Pacitan bernama Herna Triastuti (25) menguras isi brankas di sebuah minimarket di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (17/5/2019) kemarin.

“Kejadiannya, Kamis sekira pukul 18.30 WIB,” kata Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Siti Tri Hidayati seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (17/5/2019).

Saat melancarkan aksinya dengan berpura-pura membeli, Tuti lalu meminta izin untuk menumpang ke kamar mandi. Saat itulah, perempuan tersebut lalu menemukan pintu gudang yang penyimpanan barang dan tas dalam keadaan tak terkunci.

“Di dalam gudang merupakan tempat penyimpanan pakaian karyawan serta brankas penyimpanan uang. Brankas tempat penyimpanan uang hasil penjualan minimarket juga tidak terkunci, korban pun melihat ke depan dan memastikan situasi sepi,” katanya.

Baca Juga: Minta Bantuan Polisi, Kades Bekuk Empat Maling Kotak Amal Masjid

Pasalnya, saat itu karyawan sedang sibuk melayani pembeli sehingga pelaku masuk lagi dan langsung memasuki gudang. Namun, karena tak ada barang berharga di tas karyawan, pelaku melihat brankas uang dengan kunci brankas masih menempel.

“Karyawan lupa tidak melepas kunci brankas ketika selesai memasukan uang hasil penjualan sehingga langsung membuka dan akan mengambil uang dari brankas. Namun ketika akan dimasukan ke dalam tas yang dibawanya, diketahui karyawan,” jelasnya.

Karyawan minimarket melihat korban dari rekaman CCTV sehingga dengan mudah pelaku dapat diamankan.

Dia menjelaskan, dalam brankas tersebut terdapat uang senilai kurang lebih Rp 45 juta. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan.

“Barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku berupa dua tas punggung milik karyawan, jaket levis warna biru milik karyawan, jaket kain jenis jangkis milik karyawan dan anak kunci brankas. Pelaku terancam Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 Ayat (1) ke3e KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.

Baca Juga: Rumah Yusril Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Tarawih

Load More