SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (17/5/2019). Dua lelaki tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Bukannya memperbanyak ibadah dengan tadarusan saat malam bulan Ramadan, mereka justru melakukan pesta seks di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.
Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras hingga hilang kesadaran. Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.
Ketika dalam kondisi mabuk, seperti diwartakan Beritajatim.com—jaringan Suara.com, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.
Baca Juga: Video Pesta Seks di Kereta Beredar, Dua Orang Ditangkap, Satu Masih Bebas
Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Azi Pratas Guspitu.
Azi menjelaskan, petaka itu berawal ketika Rabu (24/4) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, NAS dijemput oleh SA untuk diajak ke balai desa Dukuhmojo.
Tak berselang lama, datanglah dua pelaku. Selanjutnya, dua pasangan remaja ini berangkat ke area persawahan Dusun Wonoayu.
Baca Juga: Ganjaran Bagi Pemilik Homestay yang Jadi Lokasi Pesta Seks di Yogyakarta
Sesampainya di lokasi, mereka menepi di area persawahan. Nah, di tempat itulah empat remaja tersebut melakukan pesta miras.
NAS dan SA yang awalnya tidak mau, terus dipaksa oleh para pelaku untuk menenggak miras. Tentu saja, dua pelajar putri itu akhirnya tak sadarkan diri.
Terakhir, Bagus dan NAS melakukan hubungan suami istri di gelapnya malam. Begitu juga dengan Andika. Dia melakukan hubungan terlarang dengan SA di area persawahan itu.
“Setelah kejadian itu, kedua korban bercerita kepada orang tuanya. Oleh orang tuanya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Walhasil, dini hari tadi kedua pelaku sudah kita tangkap,” ujar Azi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta