Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Mei 2019 | 12:21 WIB
Polisi tetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus mutilasi wanita di pasar besar malang. (Aziz)

SuaraJatim.id - Polisi akhir menetapkan Sugeng (49) sebagai tersangka terkait kasus mutilasi terhadap wanita di lantai II bekas Mal Matahari kompleks Pasar Besar Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menyampaikan, dari fakta-fakta yang ditemukan, Sugeng lebih dulu membunuh korban lalu memotong tubuh korban sebanyak 10 bagian.

"Hasil pendalaman dari penyidik, ditemukan bukti-bukti dan fakta mengarah diawali dengan pembunuhan, baru mutilasi," kata Asfuri di hadapan awak media, Senin (20/5/2019).

Sugeng, tersangka kasus mutilasi wanita di Pasar Besar Malang, Jatim. (Aziz).

Namun, kata Asfuri, Sugeng sempat menyangkal atas fakta-fakta yang ditemukan polisi selama menangani kasus mutilasi tersebut.

Baca Juga: Tes Kejiwaan, Sugeng Secara Sadar Mutilasi Wanita di Pasar Besar Malang

"(Fakta-fakta yang kita temukan) berbeda dengan pengakuan awal pelaku," kata dia.

Untu diketahui, polisi berhasil membekuk Sugeng pada Rabu (15/5/2019) sore. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengidentifikasi tato yang ada di kaki mayat tersebut.

Pelaku menangkap pelaku saat sedang tiduran. Polisi tak ragu langsung menangkap Sugeng karena posisinya tak jauh dari lokasi dan terendus jejaknya oleh anjing pelacak dari Unit K9 atau Polisi Satwa yang berhenti melakukan pencarian.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Ini Alat yang Digunakan Pelaku Mutilasi Membuat Tato di Telapak Kaki Korban

Load More