Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 23 Mei 2019 | 18:05 WIB
Pelaku Muhammad Shaikoni digelandang polisi di Mapolres Malang. (Dok. Polisi)

SuaraJatim.id - Muhammad Shaikoni (39), Warga Dusun Tegal Pasangan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur diringkus polisi. Ia terbukti membunuh Pardi (58) warga Dusun Gandon Barat, Jabung, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku tega membunuh korban karena kesal kebun jagungnya selalu dicuri. Berawal dari inisiatif pelaku yang melakukan pengintaian di kebunnya, Jumat dini hari (12/4). Sekitar pukul 02.00 WIB, didapatinya tiga orang, termasuk korban datang dengan mengendarai dua sepeda motor.

"Ketika melihat Pardi yang memasuki area kebun jagung. Shaikoni langsung mendatangi Pardi dan sempat menegur dari belakang, Pardi yang mendapat teguran lalu menoleh ke belakang dan saat itu Shaikoni langsung membacoknya menggunakan sabit," beber Yade.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku jengkel karena jagung di kebun miliknya sering hilang dicuri.

Baca Juga: Bacok Pemuda di Kayuringin Jaya, 20 Anggota Gangster Dibekuk Polisi

"Berdasarkan keterangan tersangka, jagung di ladangnya sering hilang. Malam itu kebetulan tiga orang ini, termasuk korban, ada disitu," sambung dia.

Korban menderita luka di bagian rahang kiri langsung tewas di lokasi kejadian. Usai pembacokan itu, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan, mayat korban baru ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB.

"Kita tangkap tersangka beserta barang bukti permulaan. Berdasarkan keterangan saksi memang lihat tersangka ini memang berada satu posisi dengan korban pada malam itu," jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, Shaikoni dijerat sesuai pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Bacok 5 Remaja Jelang Sahur, Polisi Bekuk Anggota Kelompok Dewa dan Pingkan

Load More