
SuaraJatim.id - Satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan bubuk mesiu bahan peledak mercon atau petasan di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ledakan diketahui terjadi saat korban tengah meracik bubuk bahan mesiu bahan petasan.
Dari informasi, korban meninggal bernama Budi (45). Sedangkan korban luka adalah Sumaji (47) dan Dwi (47). Semua korban adalah warga Dusun Sukorejo, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dari keterangan korban Dwi, sebelum ledakan terjadi, dirinya bangun tidur dan duduk di kursi sembari menyaksikan Sumaji sedang menumbuk bahan baku peledak petasan (mesiu).
Baca Juga: 1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri
Pada saat yang sama, Budi terlihat sedang menyampur bubuk mesiu dalam sebuah kaleng. Kegiatan itu dilakukan di dalam rumah.
Polisi menduga ledakan berasal dari bubuk mesiu yang dicampur oleh Budi dan meledak saat korban mengocok bubuk mesiu dalam kaleng plastik dengan maksud untuk menyampur.
"Pada saat Budi mengocok kaleng berisi bubuk mesiu itulah diduga kaleng berisi mesiu itu meledak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka kepada Suara.com, Minggu (26/5/2019) petang.
Akibatnya, Budi tewas di tempat. Sedangkan Sumaji tak sadarkan diri dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Sementara Dwi, meskipun berhasil lari keluar rumah saat terjadi ledakan, ia juga mengalami luka yang cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pare, Kediri bersama Sumaji.
Baca Juga: Bos Pabrik Mercon Ternyata Tak Pernah Bersosialisasi dengan Warga
Dari foto korban Budi yang diperoleh Suara.com di kepolisian, terlihat kedua tangan Budi putus pada pergelangan tangannya. Sementara tubuh bagian depan tampak luka terbakar dan mengelupas mulai dari wajah hingga paha.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang dari lokasi, yaitu kaleng plastik wadah bubuk petasan, bubuk mesiu, gulungan kertas bahan petasan, serta pupuk urea dan sumbu petasan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Desa Wisata Jambu, Wisata Edukasi Cocok untuk Acara Outing Class di Kediri
-
Tujuh Tim Bertarung Hindari Degradasi, Siapa Terlempar dari BRI Liga 1?
-
Persija Jakarta Bertekad Kudeta Empat Besar, Konsistensi Jadi Tantangan?
-
Ondrej Kudela Antar Persija Jakarta Teguk Kemenangan, Persik Kediri Makin Terpuruk
-
Hasil BRI Liga 1: Ondrej Kudela Pahlawan, Persija Jakarta Bungkam Persik
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku
-
Viral di Media Sosial, Pendaki Jember Dikabarkan Hilang di Gunung Saeng
-
Temui Buruh, Gubernur Khofifah Janji Beri Harapan Baru untuk Pekerja Jatim
-
BRImo FSTVL 2024 Diumumkan, Ribuan Pemenang Dapat Hadiah BMW Sampai Emas dari BRI
-
Lucu Tapi Bermakna, Ini Cara Gokil Jemaah Haji Tulungagung Biar Kopernya Nggak Ketuker