SuaraJatim.id - Satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan bubuk mesiu bahan peledak mercon atau petasan di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ledakan diketahui terjadi saat korban tengah meracik bubuk bahan mesiu bahan petasan.
Dari informasi, korban meninggal bernama Budi (45). Sedangkan korban luka adalah Sumaji (47) dan Dwi (47). Semua korban adalah warga Dusun Sukorejo, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dari keterangan korban Dwi, sebelum ledakan terjadi, dirinya bangun tidur dan duduk di kursi sembari menyaksikan Sumaji sedang menumbuk bahan baku peledak petasan (mesiu).
Baca Juga: 1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri
Pada saat yang sama, Budi terlihat sedang menyampur bubuk mesiu dalam sebuah kaleng. Kegiatan itu dilakukan di dalam rumah.
Polisi menduga ledakan berasal dari bubuk mesiu yang dicampur oleh Budi dan meledak saat korban mengocok bubuk mesiu dalam kaleng plastik dengan maksud untuk menyampur.
"Pada saat Budi mengocok kaleng berisi bubuk mesiu itulah diduga kaleng berisi mesiu itu meledak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka kepada Suara.com, Minggu (26/5/2019) petang.
Akibatnya, Budi tewas di tempat. Sedangkan Sumaji tak sadarkan diri dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Sementara Dwi, meskipun berhasil lari keluar rumah saat terjadi ledakan, ia juga mengalami luka yang cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pare, Kediri bersama Sumaji.
Baca Juga: Bos Pabrik Mercon Ternyata Tak Pernah Bersosialisasi dengan Warga
Dari foto korban Budi yang diperoleh Suara.com di kepolisian, terlihat kedua tangan Budi putus pada pergelangan tangannya. Sementara tubuh bagian depan tampak luka terbakar dan mengelupas mulai dari wajah hingga paha.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang dari lokasi, yaitu kaleng plastik wadah bubuk petasan, bubuk mesiu, gulungan kertas bahan petasan, serta pupuk urea dan sumbu petasan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Profil dan Pendidikan Hanindhito Himawan, Bupati Kediri Dulu saat Lahir Ditemani Anies Baswedan
-
Maarten Paes Tiba Duluan, Respon Kocak Netizen: Mampir Kediri Dulu, Makan Tahu Takwa
-
Nekat Duduk di Atas Petasan Demi Taruhan Bajaj, Pria di India Kehilangan Nyawa
-
Tampil Menawan, 2 Anak Emas Luis Milla Ini Punya Kans Diboyong Shin Tae-yong?
-
Tanpa Proses Naturalisasi! Gol Indah Pemain Berdarah Manado Ini Jawab Kebutuhan Striker Timnas Indonesia
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif