SuaraJatim.id - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah meringkus pelaku berinisial KHB (49) pada 13 Mei 2019 terkait kasus ujaran kebecian dengan tujuan makar. Terkait penangkapan itu, polisi juga resmi menetapkan KHB sebagai tersangka.
"Tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja di Denpasar seperti dilansir Antara, Rabu (29/5/2019).
Menurutnya, Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose telah memerintahkan tindakan tegas bagi orang-orang yang menyebarkan hal-hal atau informasi negatif, sama juga dengan Mabes Polri juga melakukan operasi.
"Di sini, kita juga memiliki cyber settle light dan kita juga melakukan upaya lainnya, karena itu kami mengimbau untuk masyarakat, khususnya di Bali, agar tidak ikut serta menyebarkan semburan-semburan kebencian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terlebih lagi adanya hoaks yang dapat merugikan," katanya.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan tersangka juga ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain dengan maksud makar terhadap pemerintah.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP.
"Penangkapan tersangka terjadi di rumahnya di Jalan Triyang, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, dengan barang bukti berupa satu buah handphone dan print out hasil screen capture dari akun WhatsApp yang isinya tentang tulisan propaganda ujaran kebencian," katanya.
Tersangka mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada grup WA bernama "ALL#IYAN PRESIDEN2029" untuk selanjutnya dikirimkan ke beberapa grup WA lainnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Dit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Kivlan Zein Tersangka Makar, Fadli Zon: Cuma di Mulut, Mana Bisa Makar
Berita Terkait
-
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Soal Kasus Makar
-
Polda Sumut Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Makar
-
Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar
-
Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya
-
Lewat Setahun, Bagaimana Kabar Kasus Makar Sri Bintang Dkk?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif