SuaraJatim.id - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah meringkus pelaku berinisial KHB (49) pada 13 Mei 2019 terkait kasus ujaran kebecian dengan tujuan makar. Terkait penangkapan itu, polisi juga resmi menetapkan KHB sebagai tersangka.
"Tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja di Denpasar seperti dilansir Antara, Rabu (29/5/2019).
Menurutnya, Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose telah memerintahkan tindakan tegas bagi orang-orang yang menyebarkan hal-hal atau informasi negatif, sama juga dengan Mabes Polri juga melakukan operasi.
"Di sini, kita juga memiliki cyber settle light dan kita juga melakukan upaya lainnya, karena itu kami mengimbau untuk masyarakat, khususnya di Bali, agar tidak ikut serta menyebarkan semburan-semburan kebencian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terlebih lagi adanya hoaks yang dapat merugikan," katanya.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan tersangka juga ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain dengan maksud makar terhadap pemerintah.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP.
"Penangkapan tersangka terjadi di rumahnya di Jalan Triyang, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, dengan barang bukti berupa satu buah handphone dan print out hasil screen capture dari akun WhatsApp yang isinya tentang tulisan propaganda ujaran kebencian," katanya.
Tersangka mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada grup WA bernama "ALL#IYAN PRESIDEN2029" untuk selanjutnya dikirimkan ke beberapa grup WA lainnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Dit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Kivlan Zein Tersangka Makar, Fadli Zon: Cuma di Mulut, Mana Bisa Makar
Berita Terkait
-
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Soal Kasus Makar
-
Polda Sumut Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Makar
-
Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar
-
Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya
-
Lewat Setahun, Bagaimana Kabar Kasus Makar Sri Bintang Dkk?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Pertamina Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Gandeng Filipina dan Cina
-
Menteri PPPA Apresiasi Gubernur Khofifah yang Komitmen Beri Perlindungan pada Perempuan dan Anak
-
Menteri Agus Andrianto Tinjau Langsung Layanan Kantor Imigrasi Malang
-
7 Ciri-ciri Teras Rumah yang Membawa Petaka Menurut Feng Shui
-
Selenggarakan Pelatihan Ekspor, BRI Tingkatkan Kesiapan UMKM Binaannya ke Pasar Internasional