SuaraJatim.id - Sebanyak 3 mucikari Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Mereka adalah Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska.
Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga didenda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Ketiganya disidang dengan hakim yang berbeda. Sidang Nindy dipimpin Ketua Majelis Kakim Dwi Purwadi. Sementara hakim Tentri dan Endang diketuai hakim Anne Rusiana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim Dwi Purwadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/5/2019) lalu.
JPU menyatakan bahwa kedua mucikari terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya dinyatakan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Ramadan di Rutan, Vanessa Angel Rutin Ikut Pengajian
-
Sidang Masih Panjang, Vanessa Angel Dipastikan Lebaran di Rutan
-
Vanessa Angel : Aku Cuma Ingin Bebas, Aku Ingin Pulang
-
Nicky Tirta Tunjukkan Surat Kecil Vanessa Angel dari Penjara
-
Berada di Penjara saat Ramadan, Vanessa Angel Menangis Setiap Dengar Adzan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya