SuaraJatim.id - Sebanyak 3 mucikari Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Mereka adalah Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska.
Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga didenda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Ketiganya disidang dengan hakim yang berbeda. Sidang Nindy dipimpin Ketua Majelis Kakim Dwi Purwadi. Sementara hakim Tentri dan Endang diketuai hakim Anne Rusiana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim Dwi Purwadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/5/2019) lalu.
JPU menyatakan bahwa kedua mucikari terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya dinyatakan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Ramadan di Rutan, Vanessa Angel Rutin Ikut Pengajian
-
Sidang Masih Panjang, Vanessa Angel Dipastikan Lebaran di Rutan
-
Vanessa Angel : Aku Cuma Ingin Bebas, Aku Ingin Pulang
-
Nicky Tirta Tunjukkan Surat Kecil Vanessa Angel dari Penjara
-
Berada di Penjara saat Ramadan, Vanessa Angel Menangis Setiap Dengar Adzan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya