SuaraJatim.id - Sebanyak 3 mucikari Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Mereka adalah Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska.
Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga didenda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Ketiganya disidang dengan hakim yang berbeda. Sidang Nindy dipimpin Ketua Majelis Kakim Dwi Purwadi. Sementara hakim Tentri dan Endang diketuai hakim Anne Rusiana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim Dwi Purwadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/5/2019) lalu.
JPU menyatakan bahwa kedua mucikari terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya dinyatakan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Ramadan di Rutan, Vanessa Angel Rutin Ikut Pengajian
-
Sidang Masih Panjang, Vanessa Angel Dipastikan Lebaran di Rutan
-
Vanessa Angel : Aku Cuma Ingin Bebas, Aku Ingin Pulang
-
Nicky Tirta Tunjukkan Surat Kecil Vanessa Angel dari Penjara
-
Berada di Penjara saat Ramadan, Vanessa Angel Menangis Setiap Dengar Adzan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru