SuaraJatim.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendapat bingkisan lebaran berupa parcel dari salah satu rumah sakit swasta di Jawa Timur. Namun, parsel tersebut tidak dapat diterima karena pejabat dan kepala daerah dilarang menerima bingkisan lebaran dalam betuk apapun.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrullah mengatakan wali kota yang akrab disapa Ning Ita tidak bisa menerima parcel maupun hadiah dalam bentuk apa pun saat ini.
"Hal tersebut disampaikan ke semua orang,” Hatta seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2019).
Hatta menerangkan, paket yang dikirim oleh salah satu RS swasta itu langsung dikirim ke rumah pribadi Ning Ita di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Kota Mojokerto
Ia menyebut saat itu penjaga rumah tidak mengetahui dan tidak memahami amanat yang pernah disampaikan Neng Ita.
“Sehingga penjaga tidak enak saat menerima dan disampaikan ke Bu Wali. Nah, Bu Wali kembali menegaskan dengan segala hormat memohon maaf tidak bisa menerima dalam bentuk apa pun,"kata dia.
Kemudan parsel yang belum diterima Ning Ita itu kemudian diminta untuk diberikan ke salah satu panti asuhan terdekat.
"Sehingga parcel diarahkan ke panti asuhan terdekat,” katanya.
Parcel tersebut akhirnya diserahkan Hatta Amrullah ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Nurul Falah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Info Mudik 2019 Fasilitas Rest Area Tol Surabaya - Mojokerto KM 725 B
Hatta menjelaskan, larangan penerimaan parsel untuk pejabat di lingkungan Mojokerto akan dibuat stiker dan ditempelkan ke rumah dinas, rumah pribadi, dan Pemkot Mojokerto.
Berita Terkait
-
Wali Kota Solo Tegaskan Diri Tolak Parcel Lebaran
-
Sidak ke Toko Parcel, Khofifah dan BPOM Tak Temukan Makanan Kedaluwarsa
-
Tak Mau yang Murah, Inul Daratista Beri Parsel Isi Ini Buat Karyawannya...
-
Sambut Ramadan, Ibu di Kanada Ini Bagi-Bagi Parsel Kue ke Tetangga
-
Baru 11 Pejabat yang Laporkan Gratifikasi Lebaran 2018 ke KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya