SuaraJatim.id - Mulai hari ini, truk angkutan dilarang melaju di sejumlah ruas jalan dan tol. Pembatasan dilakukan mulai tanggal 30 Mei hingga 2 Juni. Lalu berlanjut di tanggal 8 hingga 10 Juni.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Fattah Jasin mengatakan, pembatasan ini untuk memperlancar arus mudik pada Lebaran 2019
"Aturan ini berdasarkan Permenhub nomor 37 tahun 2019. Yang mana, sudah mulai dimulai tanggal 30 Mei hari ini sampai tanggal 2 Juni. Kemudian tanggal 8, 9, 10. Itu dilarang melintas truk yang sumbu 3 ke atas," kata Fattah Jasin, Kamis (30/5/2019).
Untuk mengantisipasi pelanggaran, dirinya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian. Jika ada yang melanggar atuaran sesuai Permenhub, polisi akan melakukan tindakan tilang.
Bahkan tindakan tegas bagi truk yang 'nakal tersebut juga akan diberhentikan langsung di lokasi hingga diperintahkan kembali ke tempatnya.
Fattah menambahkan, jika polisi melakukan tindakan, tentuan akan didampingi pihak Dishub.
"Polisi yang akan menilang dan menindak, tentu kita akan mendampingi Kepolisian," imbuhnya.
Namun, tegas Fattah, tidak semua angkutan barang dilarang melintas. Pasalnya, ada beberapa pengecualian angkutan barang yang diperbolehkan melintas.
"Kecuali, tahun ini masuk air dalam kemasan boleh, susu, kemudian 9 bahan pokok, minyak dan gas, boleh melintas," imbuhnya.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Tol
Berikut rute larangan melintas bagi truk angkutan:
Di sisi Barat, Mojokerto-Jombang-Caruban.
Di sisi timur, Probolinggo, Lumajang. Kemudian Lumajang-Banyuwangi, kemudian Pandaan Malang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!