SuaraJatim.id - Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terpaksa berlebaran di balik jeruji besi Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Kepastian tersebut dikatakan tim penasehat hukum Ahmad Dhani di Surabaya.
"Lebaran di Surabaya, mas. Tidak jadi di Jakarta," kata Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Sahid kepada Suara.com, Senin (3/6/2019).
Kepastian tersebut, kata Sahid, setelah berita acara permohonan pindah ke Rutan Cipinang, Jakarta tidak dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Tidak dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya). Jadi terpaksa lebaran di Surabaya," tegasnya.
Baca Juga: Real Count 30 Persen, Ahmad Dhani Dapat 17 Ribu Suara di Pileg 2019
Sebelumnya, keinginan Ahmad Dhani untuk bisa berlebaran bersama sang istri Mulan Jameela serta anak-anaknya di Jakarta terancam gagal. Sebab, hingga Jumat (24/5/2019), belum ada balasan dari surat permohonan yang telah ia ajukan beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat permohonan ke Kejari Surabaya pada Jumat (17/5/2019). Dhani berharap kejaksaan mengabulkan permohonannya untuk dipindah penjara dari Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Jika dihitung, sudah satu pekan lebih surat permohonan Ahmad Dhani diajukan. Mulai tanggal 17 hingga 25 Mei 2019.
"Belum ada balasan mas dari Kejari Surabaya. Sampai hari ini kami masih menunggu kabarnya," kata penasihat hukum Dhani, Sahid saat dihubungi, Jumat (25/5/2019).
Untuk diketahui, Politisi Partai Gerindra Ahamad Dhani berharap bisa berlebaran bersama istrinya, Mulan Jameela dan keluarga besarnya di Jakarta. Meski hal itu dilakukan di dalam tahanan. Karenanya, Ahmad Dhani ingin dipindah penjara dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Keinginan suami Mulan Jameela itu mengingat agenda sidang putusan di PN Surabaya diagendakan 11 Juni 2019 atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Saat Periode Lebaran, Begini Kekuatan Konstruksi YIA
-
Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian
-
Profil dan Pendidikan Rayen Pono, Siap Debat Ahmad Dhani Soal Hak Cipta Lagu
-
Ucapkan Ini usai Azriel Minta Maaf saat Lebaran, Kris Dayanti Bikin Haru: Orang Tua Bijak
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan