Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Juni 2019 | 12:00 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo membacakan surat dari sahabatnya, Emha Aiun Nadjib (Cak Nun) di hadapan majelis hakim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Ahmad Dhani menghadapi sidang putusan kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) siang ini. Putusan akan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono.

Ahmad Dhani tampak menunduk selama majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Sesekali suami Mulan Jameela ini memandang ke majelis hakim.

Pria kelahiran Jakarta 26 Mei 1972 ini menjalani sidang putusan atas perkara ujaran kebencian atas kata idiot yang dia lontarkan pada demonstran yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2109GantiPresiden.

Baca Juga: Unggah Video Jadul Maia Estianty, Ahmad Dhani Kangen?

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. Tampak petugas berseragam cokelat ini bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.

Sementara keluarga dari Ahmad Dhani belum tampak datang ke persidangan untuk memberikan dukungan pada musisi asal Surabaya tersebut.

Load More