SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur mengirimkan 1.200 personil dari kesatuan Brimob dan Shabara untuk ikut mengamankan jalannya pengumuman sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Diketahui, persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang. Pendaftaran gugatan telah dilakukan Tim BPN pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada Jumat (24/5/2019) lalu atas penolakan hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan KPU RI atas kemenangan Jokowi - Maruf dengan 55,50 persen suara.
"Kami telah mengirimkan 1.200 personil untuk membantu pengamanan di MK," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (12/6/2019).
Lebih lanjut Barung mengatakan, dari 1.200 personel paling banyak dari kesatuan Brimob.
"Brimob ada 700 selebihnya Sabhara," terangnya.
Sebelumnya, MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6/2019).
Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi. MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo - Maruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019) mendatangi kantor MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pria yang Dipukuli Brimob di Kampung Bali
Bambang juga menjelaskan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon capres dan cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Maruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.
Dia mengatakan dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, cawapres nomor urut 01 yakni Maruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Total KPU Kasih 272 Box Kontainer Alat Bukti ke MK untuk Lawan Prabowo
-
Tepis Bukti Tambahan Tim Kuasa Hukum 02, Maruf Amin: Itu Bukan Bank BUMN
-
Posisi Ma'ruf di BUMN Disoal, Refly Harun: Jika Benar Bisa Didiskualifikasi
-
KPU Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti PHPU Pilpres 2019 Siang Ini
-
KPU Kirim 27 Box Kontainer Alat Bukti Hasil Pilpres 2019 ke MK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa
-
Jawa Timur Jadi Kunci Pertumbuhan Indosat: Tambah 500 BTS 4G dalam 3 Bulan!
-
DANA Kaget Spesial Rp 325 Ribu untuk Pengguna Setia: Traktir Kopi Hari Ini
-
Saat Mulut Dibungkam, Tubuh Bicara: 4 Makna dan Hikmah Surat Yasin Ayat 65
-
Pahlawan Kulit Sensitif, Rekomendasi 5 Sunscreen Ber-Titanium Dioxide yang Wajib Punya