Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 13 Juni 2019 | 15:55 WIB
Tim Cobra Polres Lumajang bersama dengan tersangka HI (tengah) yang rela menggadaikan istrinya hingga berujung dengan pembunuhan yang salah sasaran. [Foto Polres Lumajang]

Sementara Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra menjelaskan, pelaku kekinian ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus. Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” jelasnya.

Load More