
SuaraJatim.id - Hori, lelaki berusia 43 tahun warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi karena melakukan pembunuh berencana tapi salah sasaran.
Hal itu bermula ketika dia menggadaikan istrinya sendiri berinisial R kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Hori menggadaikan istrinya untuk mendapatkan uang utangan Rp 250 juta dari Hartono. Alhasil, sang istri terpaksa hidup bersama Hartono selama setahun terakhir.
“Awalnya, pelaku meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan istri Hori digadaikan kepada si pemberi utang. Istri Hori berinisial R (35) diserahkan kepada Hartono sampai dia bisa melunasi utang,” kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah setahun istrinya tergadaikan, Hori tak kunjung mendapatkan uang untuk melunasi utangnya sehingga R bisa kembali ke pangkuannya.
Hori lantas menawarkan kepada Hartono untuk mengambil sebidang tanah miliknya, agar R bisa dikembalikan.
Namun, Hartono menolak, berkukuh Hori harus mengembalikan utangnya dalam bentuk uang. Ia berpikir, hal itu sebagai cara Hartono untuk terus menguasai sang istri.
Kecewa atas penolakan tersebut, Hori merencanakan pembunuhan. Ia mendatangi Desa Sombo untuk membunuh Hartono, Selasa.
Sesampainya di kampung itu, Hori melihat lelaki mirip Hartono dan langsung membacoknya. Namun, ia kaget karena setelah lelaki itu bersimbah darah, ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.
Baca Juga: Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
“Ya selain kasus pembunuhan, saya juga tak habis pikir mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri. Ini termasuk degradasi moral yang harus dibenahi. Kami akan mendalami motif sebenarnya,” kata kapolres.
Sementara Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra menjelaskan, pelaku kekinian ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus. Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
-
Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
-
Kisah Hori, Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Salah Bunuh Orang
-
Pakai Motor Curian Saat Lebaran, Ketahuan Pemilik Asli Saat Silaturahmi
-
Kala Aksi Tipu Playboy Kampung Terkuak di Rumah Janda Buruannya
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
5 HP Memori Internal 512 GB Mulai Rp2 Jutaan, Layar AMOLED Kamera di Atas 50 MP
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM