Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 15:11 WIB
Hori (tengah) tersangka kasus pembunuhan. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Buntut dari salah target pembunuhan dengan dalih ingin menebus istrinya yang digadaikan kepada orang lain, warga bernama Hori (34) terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Sejak ditangkap atas kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toha (34), polisi menjerat Hori dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” kata Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/6/2019).

Cerita aksi pembunuhan salah sasaran itu berawal ketika Hori menggandaikan istrinya senilai Rp 250 juta kerena terlilit utang dengan seorang warga Hartono.

Baca Juga: Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi

Alih-alih untuk menembus utang sekaligus mengembalikan sang istri ke pelukannya, Hori sempat menawarkan Hartono sebidang tanah.

Namun, karena tawaran itu ditolak, Hori pun menyimpan dendam dengan Hartono yang telah mengambil istrinya selama setahun terakhir. Merasa geram, akhirnya, Hori pun berniat menghabisi nyawa Hartono.

Namun, Hori justru salah sasaran, ia justru membunuh Toha (34), warga Desa Sombo juga. Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (11/6/2019) pekan ini.

“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus," kata dia.

Baca Juga: Kisah Hori, Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Salah Bunuh Orang

Load More