SuaraJatim.id - Buntut dari salah target pembunuhan dengan dalih ingin menebus istrinya yang digadaikan kepada orang lain, warga bernama Hori (34) terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Sejak ditangkap atas kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toha (34), polisi menjerat Hori dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” kata Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Cerita aksi pembunuhan salah sasaran itu berawal ketika Hori menggandaikan istrinya senilai Rp 250 juta kerena terlilit utang dengan seorang warga Hartono.
Baca Juga: Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
Alih-alih untuk menembus utang sekaligus mengembalikan sang istri ke pelukannya, Hori sempat menawarkan Hartono sebidang tanah.
Namun, karena tawaran itu ditolak, Hori pun menyimpan dendam dengan Hartono yang telah mengambil istrinya selama setahun terakhir. Merasa geram, akhirnya, Hori pun berniat menghabisi nyawa Hartono.
Namun, Hori justru salah sasaran, ia justru membunuh Toha (34), warga Desa Sombo juga. Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (11/6/2019) pekan ini.
“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus," kata dia.
Baca Juga: Kisah Hori, Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Salah Bunuh Orang
Berita Terkait
-
Janjikan Program Dana Dusun, Bunda Indah: Komitmen Kami Bangun Lumajang dari Akar Rumput
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Menanti Janji Jokowi: Perpres Jalan Tol Probolinggo-Lumajang Tak Kunjung Realisasi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan