SuaraJatim.id - Buntut dari salah target pembunuhan dengan dalih ingin menebus istrinya yang digadaikan kepada orang lain, warga bernama Hori (34) terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Sejak ditangkap atas kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toha (34), polisi menjerat Hori dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” kata Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Cerita aksi pembunuhan salah sasaran itu berawal ketika Hori menggandaikan istrinya senilai Rp 250 juta kerena terlilit utang dengan seorang warga Hartono.
Alih-alih untuk menembus utang sekaligus mengembalikan sang istri ke pelukannya, Hori sempat menawarkan Hartono sebidang tanah.
Namun, karena tawaran itu ditolak, Hori pun menyimpan dendam dengan Hartono yang telah mengambil istrinya selama setahun terakhir. Merasa geram, akhirnya, Hori pun berniat menghabisi nyawa Hartono.
Namun, Hori justru salah sasaran, ia justru membunuh Toha (34), warga Desa Sombo juga. Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (11/6/2019) pekan ini.
“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus," kata dia.
Baca Juga: Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
BRI dan 130 Tahun Dedikasi untuk Inklusi Keuangan Indonesia
-
KPK Panggil 26 Saksi Kasus Suap Bupati Ponorogo, Keponakan Sugiri Sancoko Ikut Diperiksa
-
Gubernur Khofifah: Produk Jatim Mampu Bersaing di Pasar Global, Ekspor Naik 16,64%
-
BRI Peduli Dukung Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Cerita Suami Dewi Astutik Gembong Narkoba dari Ponorogo, Jadi TKI ke Taiwan dan Diciduk di Kamboja