SuaraJatim.id - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, begitulah petitih yang cocok mengiaskan kisah hidup Hori, lelaki berusia 43 tahun warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Karena memunyai utang, Hori tega menggadaikan istrinya sendiri kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Alhasil, sang istri terpaksa hidup bersama Hartono selama setahun terakhir. Setelah menyesal, ia berencana membunuh Hartono.
Tapi, Hori justru salah sasaran, ia justru membunuh Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo juga. Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (11/6) pekan ini.
“Awalnya, pelaku meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan istri Hori digadaikan kepada si pemberi utang. Istri Hori berinisial R (35) diserahkan kepada Hartono sampai dia bisa melunasi utang,” kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Hari berganti hari, minggu berganti pekan, tak terasa sudah setahun istri Hori “disita” Hartono. Hori tak kunjung mendapatkan uang untuk melunasi utangnya sehingga R bisa kembali ke pangkuannya.
Hori lantas menawarkan kepada Hartono untuk mengambil sebidang tanah miliknya, agar R bisa dikembalikan.
Namun, Hartono menolak, berkukuh Hori harus mengembalikan utangnya dalam bentuk uang. Ia berpikir, hal itu sebagai cara Hartono untuk terus menguasai sang istri.
Kecewa atas penolakan tersebut, Hori merencanakan pembunuhan. Ia mendatangi Desa Sombo untuk membunuh Hartono, Selasa.
Baca Juga: NU Lumajang Kecewa Sandiaga Kibarkan Bendera NU saat Kampanye
Sesampainya di kampung itu, Hori melihat lelaki mirip Hartono dan langsung membacoknya. Namun, ia kaget karena setelah lelaki itu bersimbah darah, ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.
“Ya selain kasus pembunuhan, saya juga tak habis pikir mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri. Ini termasuk degradasi moral yang harus dibenahi. Kami akan mendalami motif sebenarnya,” kata kapolres.
Sementara Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra menjelaskan, pelaku kekinian ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus. Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Kisah Hori, Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Salah Bunuh Orang
-
Jadi Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Ini Posisi Terakhir Habil Marati di PPP
-
Pakai Motor Curian Saat Lebaran, Ketahuan Pemilik Asli Saat Silaturahmi
-
Diduga Stres, Pria di Bekasi Bunuh Tukang Sayur dan Bakar Rumah Sendiri
-
Tikam Anak Sendiri hingga Tewas, Mantan Diplomat Jepang Jelaskan Sebabnya
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan