SuaraJatim.id - Terdakwa Mahmud (54) sesekali tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/6/2019).
Mahmud yang juga calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Nasdem terjerat kasus penipuan jual beli tanah setelah dilaporkan oleh PT. Bangun Sarana Baja (BSB) dengan pada awal April 2019 lalu.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi berjalan cepat dengan menunda sidang hingga Kamis pekan depan pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Saya tunda sidang pada Kamis pekan depan," kata Hakim ketua Putu Gde singkat.
Sebelum menutup sidang yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila yurifa Prihasti itu, terdakwa dipersilakan hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Michael Harianto mengatakan masalah yang dihadapi kliennya sebenarnya masuk pada ranah perdata bukan pidana. Ada perjanjian dari PT BSB yang harusnya memberikan dana pada jual beli tanah tersebut.
Michael melanjutkan, total dana dalam jual beli itu Rp 80 miliar, sementara dana yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar.
"Dana jual beli itu Rp 80 miliar, yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar. Semua harus dibuka demi menegakkan hukum. Ini sebenarnya masuk ke perdata buka pidana," kata Michael.
Kemudian, Michael menambahkan, pihaknya mengajukan keberatan, dakwaan yang di ajukan kepada kliennya tidak lengkap.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Penerima Uang Kerohiman PT KAI Rugi Rp 18 Juta
"Ya, kami mengajukan keberatan kepada majelis hakim dengan dakwaan pada klien kami," katanya.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
-
Dituduh Terlibat Penipuan, Gusti Randa Polisikan Putra Eks Gubernur Bali
-
Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak
-
Penipuan Modus Calo, Dua Emak-emak Ini Incar Pemohon SIM di Polres
-
Polisi Telisik Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Mencatut Jokowi
-
Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran