SuaraJatim.id - Terdakwa Mahmud (54) sesekali tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/6/2019).
Mahmud yang juga calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Nasdem terjerat kasus penipuan jual beli tanah setelah dilaporkan oleh PT. Bangun Sarana Baja (BSB) dengan pada awal April 2019 lalu.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi berjalan cepat dengan menunda sidang hingga Kamis pekan depan pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Saya tunda sidang pada Kamis pekan depan," kata Hakim ketua Putu Gde singkat.
Sebelum menutup sidang yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila yurifa Prihasti itu, terdakwa dipersilakan hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Michael Harianto mengatakan masalah yang dihadapi kliennya sebenarnya masuk pada ranah perdata bukan pidana. Ada perjanjian dari PT BSB yang harusnya memberikan dana pada jual beli tanah tersebut.
Michael melanjutkan, total dana dalam jual beli itu Rp 80 miliar, sementara dana yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar.
"Dana jual beli itu Rp 80 miliar, yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar. Semua harus dibuka demi menegakkan hukum. Ini sebenarnya masuk ke perdata buka pidana," kata Michael.
Kemudian, Michael menambahkan, pihaknya mengajukan keberatan, dakwaan yang di ajukan kepada kliennya tidak lengkap.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Penerima Uang Kerohiman PT KAI Rugi Rp 18 Juta
"Ya, kami mengajukan keberatan kepada majelis hakim dengan dakwaan pada klien kami," katanya.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
-
Dituduh Terlibat Penipuan, Gusti Randa Polisikan Putra Eks Gubernur Bali
-
Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak
-
Penipuan Modus Calo, Dua Emak-emak Ini Incar Pemohon SIM di Polres
-
Polisi Telisik Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Mencatut Jokowi
-
Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Lagi Jadi Rp 2.035.000 per Gram
-
Pemain Keturunan Seharga Rp1 Triliun Tiba-tiba Bahas Persib Bandung
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
Terkini
-
Polres Kediri Tahan 24 Pengunjuk Rasa
-
Punya Pengalaman Global yang Mentereng, BRI Tunjuk Dhanny Jadi Corporate Secretary
-
Polda Jatim-LBH Berkoordinasi Tangani Pelaku Anarkis di Enam Daerah
-
Patung Ganesha Hilang dari Museum Kediri
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM: Ratusan Ribu Pengusaha Naik Level Lewat KUR