SuaraJatim.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah memvonis Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania, penelan 99 kapsul berisi narkoba jenis sabu-sabu sela 17 tahun penjara. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Novita Riama, pada Kamis (13/6/2019), hari ini.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika bukan golongan I jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar lima miliar rupuah. Bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya penjara selama 8 bulan," ujar hakim di persidangan seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar, I Kadek Wahyudi Ardika yang disampaikan di sidang sebelumnya. Dalam sidang putusan ini, Abdul yang mengenakan kopiah langsung menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa Kadek Wahyudi mengatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku
Untuk diketahui, Abdul ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan kedapatan menyelundupkan sabu lebih dari 1 kilogram. Terdakwa dalam sejarah penyelundupan narkotika ke Indonesia adalah yang terbanyak di dunia modus lantaran menelan sabu yang dikemas dalam bentuk kapsul.
Diuraikan dalam dakwaan, bahwa Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es diamankan pihak petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar saat tiba di Bali Rabu (30/1) sekira pukul 18.00 Wita melalui pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.
Pria kelahiran 11 Juni 1976 ini selama persidangan didampingi penerjemah serta penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana.
Saat diamankan, sabu ini diketahui dalam tubuh terdakwa setelah diperiksa melalui rontgen/CT Scan di Rumah Sakit BIMC Kuta. Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengeluaran paksa sejumlah kapsul melalui saluran pencernaan. Usai diberikan obat, sekitar dua jam kemudian lewat anus bercampur dengan feses, keluarlah 82 kapsul. Karena masih ada tertinggal, terdakwa dialihkan ke RSAD dan dengan cara yang sama keluar 17 kapsul.
"Setelah dicek, di dalam 99 kapsul itu berisi sabu-sabu yang berat total mencapai 1.130,96 gram," kata Jaksa.
Berita Terkait
-
Polisi Turut Bekuk Wanita Asal Tiongkok Terkait Kasus Sindikat Sabu Amerika
-
Bea Cukai Tangkap Bule Tanzania Telan 99 Butir Sabu Seberat 1 Kilogram
-
Sekongkol sama Suami, Emak-emak Jadi Kurir Sabu yang Dipasok Napi
-
Narapidana Lapas Kerobokan Bali Jual Ratusan Ekstasi dan Sabu
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 600.000 Butir Bahan Baku Sabu
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Body Lotion Super Murah Mulai Rp13 Ribuan, Gercep Atasi Kulit Kering
-
Winger yang Diabaikan Lionel Scaloni Segara Bela Malaysia, FAM Bayar Berapa?
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!