SuaraJatim.id - Saat penangkapan Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 6,7 gram.
Penangkapan terhadap Henry diketahui terjadi di rumahnya pada Minggu (15/6/2019) malam lalu.
Kasat Reskonarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menjelaskan, Henry ditangkap setelah petugas menciduk bandar narkoba bernama Dimas. Dari Dimas, petugas berhasil mendapatkan ganja seberat 1,5 kilogram. Selain Dimas, juga ditangkap Amos dengan barang bukti tiga paket ganja seberat 375 gram.
"Hasan Ashari 7 bungkus, Julian Ashari 2 linting. Kemudian Rudianto 5 bungkus ganja dengan berat sekitar 179 gram dan Henry sendiri kurang lebih 6,7 gram sekitar 6 bungkus," ungkap Memo, Jum'at (21/6/2019).
Ia menambahkan, keenam tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan, saat ini para tersangka ditahan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Semuanya ditangkap dirumah masing-masing. Berawal dari tersangka Dimas kemudian siapa yang memesan lalu kita kembangkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Memo mengemukakan Henry dan tersangka Julian bakal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Tersangka Dimas terjerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara /hukuman mati.
Untuk tersangka Hasan, Amos dan Rudiyanto dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Basis Boomerang Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer Susul ke Surabaya
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Basis Boomerang Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer Susul ke Surabaya
-
Bandara di Kanada, Izinkan Penumpang Isap Ganja Sebelum Terbang
-
Ketahuan Pakai Ganja, Basis Boomerang Diciduk Polisi di Rumahnya
-
Penjualan Ganja di Dunia Selama 2019 Capai Rp 210 Triliun
-
Sejarah Ganja Dimulai 2.500 Tahun Lalu di China
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat