Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 25 Juni 2019 | 08:00 WIB
Rapat internal MUI Kabupaten Probolinggo, soal akun facebook Pnco Suro yang dinilai menistakan agama. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

SuaraJatim.id - Pemilik akun Ponco Suro diklaim Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai penista agama.

Hal itu diputuskan setelah MUI melakukan rapat internal, guna membahas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook ‘Ponco Suro’, Senin (24/6/2019).

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H Yasin mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal dengan komisi fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, pihaknya menilai pemilik akun Facebook yang diketahui bernama Omat (47) warga Dusun Beringin, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, telah melakukan penistaan agama.

“Dia kami nilai telah melakukan penistaan agama Islam. Selanjutnya kasus ini akan di bahas secara mendalam ke ranah Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, untuk dibahas lebih lanjut,” tegas Yasin seperti diberitakan TimesIndonesia.co.id—jaringan Suara.com.

Baca Juga: Menko Darmin Klaim Sudah Ada Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sesuai dengan jadwal, Bakorpakem akan melakukan pembahasan terkait kasus penistaan agama ini pada Rabu 26 Juni 2019.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Probolinggo menyoroti unggahan di media sosial Facebook yang dinilai berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang beragama Islam.

MUI menyoroti akun media sosial facebook bernama Ponco Suro yang mengunggah status yang dinilai tidak etis.

Akun itu menulis ”Islam itu bukan ajaran, bukan ilmu, bukan pengetahuan, bukan hukum juga bukan agama”.

Kemudian ia juga menulis “Katanya manusia adalah mahkluk yang paling sempurna, tapi kenapa rata-rata jadi pemuja dan pengabdi’.

Baca Juga: Kritik Volume Azan, Kasasi Terpidana Penista Agama Meliana Ditolak MA

Dan ‘Allah tidak akan mengampuni dosamu, kecuali kau yang mengampuni dosamu’.

Load More