SuaraJatim.id - Achmad Noor, lelaki berusia 38 tahun warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, nekat mencuri baju di sebuah toko demi anak-anak asuhnya memunyai baju baru saat Idul Fitri 1440 Hijriah.
Namun, aksi Noor tersebut tepergok pemilik toko baju Alif. Tak pelak, Noor menjadi bulan-bulanan massa dan dilaporkan ke polisi.
“Pelaku sempat kami tahan, tapi setelah mendapat pengakuannya, kami mencoba mendekati pemilik toko yang menjadi pelapor. Akhirnya, pelapor bersedia mencabut laporan dan memaafkan. Bahkan mau memberikan bingkisan kepada Noor,” kata Kapolsek Maron Sugeng Supriyanto melalui keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin (3/6/2019).
Berdasarkan kronologi polisi, Noor melakukan aksi pencurian di Toko Baju Alif milik Nasrul (59) pada hari Sabtu (1/6) akhir pekan lalu.
Namun, ia tepergok dan dikeroyok massa pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Beruntung, aparat kepolisian segera datang dan menyelamatkan nyawa Noor dari amuk massa.
Nasrul, pemilik toko, mengakui mencurigai Noor yang sendirian datang ke toko busana anak tersebut. Ia lantas mengajak Noor ke depan toko setelah ditangkap.
Sang pemilik toko langsung berteriak menyebut Noor sebagai maling, sehingga mengundang perhatian warga yang lantas mengeroyoknya.
“Setelah kami tangkap, pelaku mengakui terpaksa mencuri jaket kecil untuk diberikan kepada anak-anak asuhannya. Dia punya lebih dari satu anak asuh. Dia ingin memberikan kegembiraan kepada anak-anak asuhnya saat lebaran, yakni baju baru,” tutur kapolsek.
Sugeng lantas memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa catatan kepolisian. Diketahui, Noor belum pernah terseret kasus pidana.
Baca Juga: Peta Jalur Mudik 2019 Tarif Tol Probolinggo - Surabaya
Karenanya, Minggu (2/6) siang, polisi mendatangi Nasrul si pemilik toko dan menceritakan semua pengakuan Noor.
Ketika dilakukan pendekatan itu, Nasrul akhirnya mau mencabut laporan kepolisian dan memaafkan Noor. Ia juga berjanji mau memberikan bingkisan untuk anak-anak asuh Noor.
“Sementara secara prosedural, pencabutan laporan perkara itu didasari oleh kerugian material korban yang tergolong kecil, dan pelaku belum pernah terlibat kriminal,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Ditinggal ke LN, Rumah Dibobol Maling, Medali Atlet Olimpiade Ini Raib
-
Mau Lebaran di Kampung, Rahmadian Maling Kotak Amal Masjid
-
Uniknya Iklan Mobil VW Jetta GLI, Andalkan Persneling Biar Tak Dimaling
-
Seram, Masih Belia Sudah Berani Kuasai Mobil dengan Kekerasan
-
Nekat Terobos Perlintasan Tak Berpalang, Satu Pemotor Tewas Kereta
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya