SuaraJatim.id - Achmad Noor, lelaki berusia 38 tahun warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, nekat mencuri baju di sebuah toko demi anak-anak asuhnya memunyai baju baru saat Idul Fitri 1440 Hijriah.
Namun, aksi Noor tersebut tepergok pemilik toko baju Alif. Tak pelak, Noor menjadi bulan-bulanan massa dan dilaporkan ke polisi.
“Pelaku sempat kami tahan, tapi setelah mendapat pengakuannya, kami mencoba mendekati pemilik toko yang menjadi pelapor. Akhirnya, pelapor bersedia mencabut laporan dan memaafkan. Bahkan mau memberikan bingkisan kepada Noor,” kata Kapolsek Maron Sugeng Supriyanto melalui keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin (3/6/2019).
Berdasarkan kronologi polisi, Noor melakukan aksi pencurian di Toko Baju Alif milik Nasrul (59) pada hari Sabtu (1/6) akhir pekan lalu.
Namun, ia tepergok dan dikeroyok massa pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Beruntung, aparat kepolisian segera datang dan menyelamatkan nyawa Noor dari amuk massa.
Nasrul, pemilik toko, mengakui mencurigai Noor yang sendirian datang ke toko busana anak tersebut. Ia lantas mengajak Noor ke depan toko setelah ditangkap.
Sang pemilik toko langsung berteriak menyebut Noor sebagai maling, sehingga mengundang perhatian warga yang lantas mengeroyoknya.
“Setelah kami tangkap, pelaku mengakui terpaksa mencuri jaket kecil untuk diberikan kepada anak-anak asuhannya. Dia punya lebih dari satu anak asuh. Dia ingin memberikan kegembiraan kepada anak-anak asuhnya saat lebaran, yakni baju baru,” tutur kapolsek.
Sugeng lantas memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa catatan kepolisian. Diketahui, Noor belum pernah terseret kasus pidana.
Baca Juga: Peta Jalur Mudik 2019 Tarif Tol Probolinggo - Surabaya
Karenanya, Minggu (2/6) siang, polisi mendatangi Nasrul si pemilik toko dan menceritakan semua pengakuan Noor.
Ketika dilakukan pendekatan itu, Nasrul akhirnya mau mencabut laporan kepolisian dan memaafkan Noor. Ia juga berjanji mau memberikan bingkisan untuk anak-anak asuh Noor.
“Sementara secara prosedural, pencabutan laporan perkara itu didasari oleh kerugian material korban yang tergolong kecil, dan pelaku belum pernah terlibat kriminal,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Ditinggal ke LN, Rumah Dibobol Maling, Medali Atlet Olimpiade Ini Raib
-
Mau Lebaran di Kampung, Rahmadian Maling Kotak Amal Masjid
-
Uniknya Iklan Mobil VW Jetta GLI, Andalkan Persneling Biar Tak Dimaling
-
Seram, Masih Belia Sudah Berani Kuasai Mobil dengan Kekerasan
-
Nekat Terobos Perlintasan Tak Berpalang, Satu Pemotor Tewas Kereta
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Klaim Sekarang! 5 Link Resmi ShopeePay Sebar Saldo untuk Pengguna Aktif Hari Ini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian