SuaraJatim.id - Kasus penyebaran konten asusila yang sempat membuah heboh khalayak ramai dengan terdakwa artis cantik Vanessa Angel telah memasuki babak akhir. Rabu (26/6/2019) siang ini, hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan membacakan putusan atau vonis Vanessa Angel.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh jaksa Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu.
Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019).
"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano.
Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.
"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya.
Namun, Milano mengaku pasrah dan akan menunggu putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019).
"Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu mendatang," ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Vanessa Angel Dibebaskan
Sementara itu JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.
"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.
Sidang vonis Vanessa Angel sedianya bakal digelar di PN Surabaya pada Rabu (26/6/2019) siang ini pukul 13.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Vanessa Angel Dibebaskan
-
Vanessa Angel Tertunduk Diam Dituntut 6 Bulan Penjara
-
Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya
-
Jadi Saksi Persidangan, Feby Febiola Sebut Kasus Vanessa Angel Agak Konyol
-
Hoaks Vanessa Angel Pindah Agama, Ifan Seventeen Dilaporkan Kasus Zina
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah