SuaraJatim.id - Kasus penyebaran konten asusila yang sempat membuah heboh khalayak ramai dengan terdakwa artis cantik Vanessa Angel telah memasuki babak akhir. Rabu (26/6/2019) siang ini, hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan membacakan putusan atau vonis Vanessa Angel.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh jaksa Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu.
Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019).
"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano.
Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.
"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya.
Namun, Milano mengaku pasrah dan akan menunggu putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019).
"Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu mendatang," ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Vanessa Angel Dibebaskan
Sementara itu JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.
"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.
Sidang vonis Vanessa Angel sedianya bakal digelar di PN Surabaya pada Rabu (26/6/2019) siang ini pukul 13.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Vanessa Angel Dibebaskan
-
Vanessa Angel Tertunduk Diam Dituntut 6 Bulan Penjara
-
Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya
-
Jadi Saksi Persidangan, Feby Febiola Sebut Kasus Vanessa Angel Agak Konyol
-
Hoaks Vanessa Angel Pindah Agama, Ifan Seventeen Dilaporkan Kasus Zina
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa
-
Gempa Pacitan: Frekuensi Susulan Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada Meski Sudah Luruh