SuaraJatim.id - Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa merujuk fakta yang ada selama persidangan, dan menuntut kliennya dengan hukuman ringan.
Fakta hukum yang dimaksudnya itu adalah soal tidak hadirnya sejumlah saksi kunci dalam kasus ini, yakni pria penyewa jasa Vanessa, Rian Subroto.
"Ditambah lagi juga absennya sejumlah saksi ahli dari JPU. Saksi ahli (yang hadir) cuma 1, saksi ahli ITE tapi tidak berkualitas," kata Milano, Senin (17/6/2019).
Untuk itu, Milano meminta tuntutan yang diberikan ke kliennya biasa dibawah tuntutan mucikari yang saat ini sudah lebih dulu bebas.
"Kami minta tuntutan jaksa dibawah tuntutan muncikari, kalau muncikari 7 bulan, kami yakin di bawah itu. Karena fakta hukumnya tidak ada," kata Milano.
Sesuai agenda hari ini, Senin (17/6/2019), artis Vanessa Angel akan mendengarkan pembacaan tuntutan di persidangan lanjutan kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Bebas Penjara, Siska Sebut Vanessa Angel yang Minta Temani ke Surabaya
-
Begini Nasib Vanessa Angel di Penjara Medaeng saat Lebaran
-
Lepas Jilbab Usai Lebaran, Vanessa Angel Pamer Gaya Rambut Baru di Sidang
-
Vanessa Angel Nangis Melihat Dua Mucikarinya Bebas Dari Tahanan
-
Usai Bebas, Dua Mucikari Vanessa Angel Ingin Dapat Jodoh dan Menikah
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa