SuaraJatim.id - Dunia maya dihebohkan unggahan foto surat tata tertib RW 02 Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur. Sebab, dalam surat itu setiap poin tata tertib meminta sejumlah uang kepada warga.
Unggahan tersebut ramai dibicarakan warganet melalui media sosial (medsos) Facebook. Hingga berita ini diunggah, total sudah ada 1.700 komentar.
Menanggapi itu, Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto membenarkan adanya surat tersebut. Namun, Pemkot tidak membenarkan adanya poin tata tertib atau aturan di tingkat RW seperti yang viral di media sosial. Merespon itu, pihaknya telah memanggil lurah yang bersangkutan.
"Pak Lurah (Mulyorejo) telah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi. Itu sudah terdeteksi sebelumnya sama Pak Lurah dan diambil langkah tindakan segera, ini tadi juga kita kontak beliaunya," kata Widianto dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Tewaskan Pemotor, Tabrak Lari Overpass Manahan Viral di Medsos
Dari total tujuh poin tata tertib, lima poin di antaranya meminta sejumlah rupiah dengan kisaran bervariatif. Berikut beberapa poinnya;
Tata tertib nomor dua, bagi warga pindah menetap mengisi KAS sebesar Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya makam. Warga pindah kontrak Rp 250 ribu dan warga kos Rp 50 ribu per kamar.
Poin ketiga, setiap warga yang menjual tanah atau rumah yang berada di lingkungan RW 02 wajib melapor kepada ketua RT setempat untuk selanjutnya melakukan pendampingan pada saat proses jual beli dan pihak penjual memberikan kompensasi 2 persen dari nilai transaksi.
Poin kelima, jika tamu menginap lebih dari 3x24 jam dan tidak melapor maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Poin keenam, setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada dilingkungan RW 02 untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.
Baca Juga: Harapan Akhir 'Pengembaraan' Mbah Ngatini yang Viral Terlunta di Semarang
Jika dilanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut; melakukan tindakan asusila atau zinah didenda Rp 1,5 juta, KDRT yang meresahkan lingkungan didenda Rp 1 juta, transaksi atau memakai narkoba serta miras didenda Rp 500 ribu.
Poin ketujuh, hajatan acara atau pesta pernikahan dan sejenisnya harus mengisi Kas RW sebesar Rp 100 ribu.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak