SuaraJatim.id - Siapa pengunggah dan tersebarnya video syur siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur berinisial PT yang sempat menghebohkan dunia maya akhirnya terungkap. Ternyata, video tak senonoh yang diperankan siswi kelas X itu disebar oleh kekasihnya sendiri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, terungkapnya penyebar video tersebut setelah penyidik Polres Ponorogo meminta keterangan kepada korban.
"Informasi dari korban PT, dikembangkan penyidik. Hasilnya, dipastikan penyebar video syur itu adalah pacarnya sendiri," ujar Frans Barung Mangera pada Suara.com, Minggu (21/7/2019).
Dari keterangan korban, video tersebut hanya dimiliki kekasihnya berinisial CAP. Saat itu korban sendiri yang telah mengirimkan video tersebut.
Baca Juga: Video Syur Siswi SMK Hebohkan Warga Ponorogo
"Korban mengakui jika dia yang mengirim video itu ke kekasihnya. Namun dia tak menyangka jika video itu ternyata disebar dan menjadi viral," katanya.
Kini, polisi telah menangkap penyebar video tersebut. Termasuk bersama beberapa barang bukti.
"Sudah diamankan kemarin siang sekitar pukul 14.30 di Gresik. Kita amankan di rumah kakaknya di daerah Balongpanggang," ucap Barung.
Sebelumnya, warga Ponorogo, Jawa Timur dihebohkan dengan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp. Kiriman pesan itu berupa dua video syur yang diperankan gadis remaja.
Jumat (19/7/2019), video yang berdurasi 29 detik dan 30 detik itu memperlihatkan adegan gadis remaja dengan bertelanjang dada lagi meremas-remas bagian dadanya. Pemeran video syur belakangan diketahui berinisial PT yang diduga siswi SMK di Ponorogo.
Baca Juga: Pacar Dibekuk, Video Syur Jilbab Pink Ternyata Dibuat di Danau Kerinci
"PT memang siswa kelas X,” kata Sujono, Kepala Sekolah di SMK tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata nama pemeran wanita dalam video syur itu ada dalam data base siswa sekolahnya. Saat ini, PT diketahui tengah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama seminggu ini.
Pihak sekolah masih ingin mencocokkan wajah siswanya tersebut dengan wajah remaja yang ada di video tersebut.
Sujono menilai wajah remaja di video tersebut lebih dewasa dibandingkan dengan anak-anak usia 15 tahun. Permasalahan ini ingin diselidiki dulu di internal sekolah. Dia khawatir, PT menjadi korban orang yang tidak bertanggungjawab.
"Takutnya, kasus ini ulah oknum tidak bertanggungjawab yang ingin menjatuhkan nama baik sekolah dan siswa kami," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Bulan Sutena Klarifikasi Soal Video Syur Mirip Dirinya: Aku Bingung...
-
Belajar dari Kasus di Ponorogo, Kenali Tanda-tanda Keracunan Makanan Sejak Dini
-
David Bayu Semangati Putrinya, Sidang Kasus Video Syur Malah Ditunda
-
Sidang Perdana Kasus Video Syur Audrey Davis, David Bayu Dampingi Sang Putri
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil