Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 23 Juli 2019 | 14:35 WIB
Suasana pembubaran acara Syukuran PRD di Kota Surabaya pada Senin (22/7/2019) malam. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Front Pembela Islam (FPI) membantah terlibat dalam aksi pembubaran paksa acara syukuran HUT Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Surabaya pada Senin (22/7/2019) malam.

Wali Laskar FPI Surabaya, Agus Fachruddin justru menuding polisi yang telah membubatkan acara syukuran PRD.

"Yang membubarkan kan bukan kita, yang membubarkan itu polisi. Tanya aja mereka (PRD). FPI hanya ikut serta dalam pembubaran," kata Agus Fachruddin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (23/7/2019).

Lelaki yang akrab disapa Gus Din itu menegaskan, FPI hanya memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa ada kegiatan yang akan dilakukan oleh partai terlarang.

Baca Juga: Geruduk Acara PRD, Jubir PSI Minta Kemendagri Tak Perpanjang Izin FPI

"Kami sampaikan ke polisi bawa ada kegiatan yang akan dilakukan PRD. Kami keberatan. Dan polisi mengambil tindakan dengan membubarkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Din mengatakan, atas dasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) nomor 210-221 tahun 1997, FPI bergerak untuk melakukan penolakan kegiatan apapun yang dilakukan PRD.

"Kami bertindak sesuai SK Mendagri nomor 210 tentang pembubaran dan pelarangan organisasi PRD. Katanya ini negara hukum, ayolah kita taati hukum," katanya.

Di sisi lain, sesuai surat edaran resmi yang diterima Suara.com dari Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) menyatakan, PRD adalah partai yang diakui oleh negara.

"PRD adalah partai yang diakui oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari tahun 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik," demikian pernyataan sikap PRD yang ditandatangani Ketua Umum Agus Jabo Priyono.

Baca Juga: FPI Bubarkan Syukuran HUT Ke-23 PRD di Surabaya

"PRD juga disahkan sebagai partai peserta pemilihan umum tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999."

Load More