SuaraJatim.id - Polres Sumenep menangkap dua pelaku M dan N yang diduga menjadi otak pembunuhan Ibnu Hajar, warga Dusun Beringinan Desa Gapurana Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur. Keduanya diduga menyewa seseorang untuk melaksanakan niat membunuh Ibnu Hajar.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto mengemukakan berdasarkan keterangan keduanya, mereka menyewa pelaku K dengan bayaran Rp 15 juta untuk melakukan pembunuhan terhadap Ibnu Hajar.
"Jadi mereka berdua melakukan pertemuan untuk melakukan pembunuhan pada korban dengan cara menyewa orang lain,” ungkapnya pada Rabu (31/7/2019).
Pelaku berinisial M diketahui merupakan warga Desa Essang dan N warga Desa Cabbiya Kecamatan Talongo. Sementara satu pelaku lainnya, K saat ini bersatatus buron dan sudah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan motif pembunuhan dipicu dugaan bahwa korban memiliki ilmu sihir atau santet yang disinyalir seorang pelaku, telah memakan korban salah satu keluarga pelaku.
Dikatakan Tego, dua tersangka tersebut diamankan pada malam hari saat menyaksikan kesenian tradisional di Kecamatan Talango. Dalam kasus tersebut M dan N berperan sebagai otak pelaku pembunuhan, sedangkan K yang masih buron itu sebagai ekskutor.
Kasus pembunuhan terhadap Ibnu Hajar tersebut sebenarnya terjadi setahun lalu. Menurut Tego, kasus yang terjadi pada April 2018 silan baru bisa terungkap dengan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Juli 2019.
"Dua minggu yang lalu kami amankan, Satunya masih status buron," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto pada Rabu (31/7/2019).
Untuk diketahui, Ibnu Hajar dibunuh pada 20 April 2018 lalu. Saat itu, korban ditembak orang tak dikenal dari jarak dekat, sekitar 10 meter, pada pukul 18.45 WIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Baca Juga: Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Diduga Belajar Ilmu Hitam
Ketika kejadian, korban sedang mengendaraia motor Honda Beat bernomor polisi B 4906 TCJ warna putih bermaksud mengirim beras ke panti asuhan di Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.
Akibat perbuatannya itu , dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
"Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini, semoga dalam waktu dekat pelaku lain bisa terungkap," tegasnya.
Kontributor : Muhammad Madani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
5 Fakta Kades di Lumajang Selingkuhi Istri Tukang Bangunan, Kepergok di Kamar Pribadi
-
Profil Rahma Noviarini, Ketua PBSI Kota Madiun yang Rumahnya Digeledah KPK
-
CEK FAKTA: Wali Kota Madiun Serahkan Rp 800 Juta ke Jokowi, Benarkah?
-
Desa BRILiaN Jadi Strategi BRI Dalam Membangun Ekonomi Desa Inklusif dan Mandiri
-
5 Fakta KPK Geledah Balai Kota Madiun, Siagakan 8 Mobil Hitam!