SuaraJatim.id - Polres Sumenep menangkap dua pelaku M dan N yang diduga menjadi otak pembunuhan Ibnu Hajar, warga Dusun Beringinan Desa Gapurana Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur. Keduanya diduga menyewa seseorang untuk melaksanakan niat membunuh Ibnu Hajar.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto mengemukakan berdasarkan keterangan keduanya, mereka menyewa pelaku K dengan bayaran Rp 15 juta untuk melakukan pembunuhan terhadap Ibnu Hajar.
"Jadi mereka berdua melakukan pertemuan untuk melakukan pembunuhan pada korban dengan cara menyewa orang lain,” ungkapnya pada Rabu (31/7/2019).
Pelaku berinisial M diketahui merupakan warga Desa Essang dan N warga Desa Cabbiya Kecamatan Talongo. Sementara satu pelaku lainnya, K saat ini bersatatus buron dan sudah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan motif pembunuhan dipicu dugaan bahwa korban memiliki ilmu sihir atau santet yang disinyalir seorang pelaku, telah memakan korban salah satu keluarga pelaku.
Dikatakan Tego, dua tersangka tersebut diamankan pada malam hari saat menyaksikan kesenian tradisional di Kecamatan Talango. Dalam kasus tersebut M dan N berperan sebagai otak pelaku pembunuhan, sedangkan K yang masih buron itu sebagai ekskutor.
Kasus pembunuhan terhadap Ibnu Hajar tersebut sebenarnya terjadi setahun lalu. Menurut Tego, kasus yang terjadi pada April 2018 silan baru bisa terungkap dengan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Juli 2019.
"Dua minggu yang lalu kami amankan, Satunya masih status buron," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto pada Rabu (31/7/2019).
Untuk diketahui, Ibnu Hajar dibunuh pada 20 April 2018 lalu. Saat itu, korban ditembak orang tak dikenal dari jarak dekat, sekitar 10 meter, pada pukul 18.45 WIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Baca Juga: Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Diduga Belajar Ilmu Hitam
Ketika kejadian, korban sedang mengendaraia motor Honda Beat bernomor polisi B 4906 TCJ warna putih bermaksud mengirim beras ke panti asuhan di Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.
Akibat perbuatannya itu , dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
"Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini, semoga dalam waktu dekat pelaku lain bisa terungkap," tegasnya.
Kontributor : Muhammad Madani
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey