Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 31 Juli 2019 | 21:57 WIB
Tersangka S, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya di Markas Polres Lumajang. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru dari pengungkapan kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan Sugeng Slamet, ayah kandung korban. Terungkapnya kasus ini, Sugeng ternyata memiliki lima istri.

Bunga (nama samaran korban) merupakan anak dari istri kedua Sugeng. Perempuan berusia 19 tahun itu telah dicabuli ayah kandungnya sejak dari tahun 2015 lalu.

"Pelaku ternyata memiliki 5 istri. Empat istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Korban sendiri adalah anak kandungnya dari istri kedua," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra, Rabu (31/7/2019).

Dari aksi rudapaksa itu, Sugeng kini harus meringkuk di penjara. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI Nomor  17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bermodal Duit Rp 2.000, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak SD

"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," kata dia. 

Sebelumnya, Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak kandung ini terungkap setelah Bunga kabur dari rumahnya. Tak kuat setelah menjadi budak seks sang ayah selama 4 tahun, Bunga akhirnya melaporkan perbuatan Sugeng ke polisi.

Terakhir kali, perbuatan bejat itu dilakukan Sugeng setelah mengajak anaknya menginap di hotel.

"Saat itu, Senin (29/7/2019), korban (Bunga) diajak ayahnya ke Hotel Samonake untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Senduro," kata Arsal.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Berkali-kali Cabuli Anak Tiri, Aksi Komodi Dibongkar Istri Sendiri

Load More