Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 05 Agustus 2019 | 22:38 WIB
Agus Paidi (61), tersangka kasus penipuan dengan modus sebagai pegawai MA. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus warga bernama Agus Paidi (61) lantaran melakukan penipuan dengan modus berpura-pura pegawai Badan Investigasi Mahkamah Agung (BI MA). Lewat modus itu, Agus menipu rekan saudaranya yang hendak mau ingin menjadi polisi.

Dengan dalih bisa meloloskan pemuda bernama Saiful Rohman (18) masuk korps Bhayangkara, Agus meminta kepada orang tua korban uang sebesar Rp 600 juta.

Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menjelaskan, pelaku sampai saat ini mengaku hanya sekali menipu orang. Meski demikian, pihak kepolisian tak percaya dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebab, tak surat dan kartu nama milik pelaku tercetak banyak sehingga diindikasi menelan korban banyak.

Baca Juga: Namanya Dicatut Penipuan, Wali Kota Solo Minta Polisi Kembangkan Kasus

"Kami masih jalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang ada korban lain warga bisa melaporkan kepolisian,” kata Bima seperti dikutip dari Berijatim.com, Senin (5/8/2019).

Agus pun mengaku, awal berpura-pura sebagai pegawai MA setelah mendengar keluarga korban yang hendak memasukkan Saiful ke intitusi kepolsiian setelah lulus sekolah.

“Karena dengar itu, saya berinisiatif menjadi petugas Badan Investigasi Mahkamah Agung yang bisa membawanya (korban) jadi polisi," kata Agus.

Tak hanya meyakinkan korban dengan membuat id petugas BI MA, surat tugas untuk wilayah Jawa Timur juga ia buat. Bahkan, pelaku juga membuat yakin sang korban dengan memberikan pelatihan khusus.

Pelatihan khusus tersebut yakni memberi program lari dan renang. Karena program latihan dan surat tugas, keluarga Rohman pun percaya dan transfer sampai Rp 600 juta.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi

“Saya yakinkan korban biar mau transfer uang terus. Uang dikirim secara bertahap, bukan transfer tunai Rp 600 juta sekaligus,” kata dia.

Load More