SuaraJatim.id - Sebanyak 59 jemaah calon haji (JCH) tertipu percepatan pemberangkatan. Akibatnya, mereka batal pergi ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan rukun Islam ke lima. Atas peristiwa itu, sejumlah jemaah melapor ke Polda Jatim pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut yang diwakili sejumlah jemaah.
"Iya. Ada 59 calon jemaah haji yang tertipu. Perwakilan dari mereka telah melaporkan ke SPKT," ujar Frans Barung Mangera, Rabu (7/8/2019).
Menurut dia, JCH yang tertipu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan provinsi lain. Seperti dari daerah Pasuruan, Malang, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan Banjarmasin (Kalsel) dan Sanggau (Kalbar).
"Data yang kita dapat ada dari Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Kota Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang," sebutnya.
Ia menjelaskan, awalnya rombongan berkumpul lebih dulu di Bangil Pasuruan, Jawa Timur. Selanjutnya rombongan berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (Ahes) menggunakan bus sejak pukul 05.00 WIB, pada Senin (5/8/2019).
"Nah, ketika rombongan ini masuk ke Ahes justru dihentikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Mereka tidak bisa masuk karena tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Seperti koper, baju ihrom, paspor hingga visa," katanya.
Para korban sempat bersikukuh kalau mereka kloter JCH yang mendapat percepatan dari Kemenag. Mereka sudah memakai seragam batik khas haji dan diberi janji akan mendapat dokumen yang belum lengkap itu di Ahes. Sampai akhirnya mereka mendapat penjelasan kalau menjadi korban penipuan.
Korban mendapatkan jadwal keberangkatan pada tahun 2040, kemudian ditawarkan berangkat di tahun 2019. Syaratnya, meminta tambahan biaya sebesar kurang lebih Rp 3 hingga Rp 25 juta per orang.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
"Karena percaya, korban secara bertahap mentransfer dana kepada terlapor dan ada juga yang membayar cash," ungkap Barung.
Dari kejadian ini, polisi merekap kerugian penipuan yang dilakukan terlapor bernama Murtadji Djunaidi mencapai Rp 550 juta.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
-
Waspada! Notaris Gadungan Incar Warga Penjual Rumah Mewah Puluhan Miliar
-
Namanya Dicatut Penipuan, Wali Kota Solo Minta Polisi Kembangkan Kasus
-
Catut Nama Wali Kota Solo, Pegawai PDAM Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta
-
Ditipu Tetangganya, Arpah Kehilangan Rumah dan Hanya Mendapat Rp 300 Ribu
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI
-
Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar
-
Dentuman Semeru Menggelegar Senin Malam Terekam CCTV, Petugas Ungkap Fakta di Baliknya