SuaraJatim.id - Sebanyak 59 jemaah calon haji (JCH) tertipu percepatan pemberangkatan. Akibatnya, mereka batal pergi ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan rukun Islam ke lima. Atas peristiwa itu, sejumlah jemaah melapor ke Polda Jatim pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut yang diwakili sejumlah jemaah.
"Iya. Ada 59 calon jemaah haji yang tertipu. Perwakilan dari mereka telah melaporkan ke SPKT," ujar Frans Barung Mangera, Rabu (7/8/2019).
Menurut dia, JCH yang tertipu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan provinsi lain. Seperti dari daerah Pasuruan, Malang, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan Banjarmasin (Kalsel) dan Sanggau (Kalbar).
"Data yang kita dapat ada dari Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Kota Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang," sebutnya.
Ia menjelaskan, awalnya rombongan berkumpul lebih dulu di Bangil Pasuruan, Jawa Timur. Selanjutnya rombongan berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (Ahes) menggunakan bus sejak pukul 05.00 WIB, pada Senin (5/8/2019).
"Nah, ketika rombongan ini masuk ke Ahes justru dihentikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Mereka tidak bisa masuk karena tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Seperti koper, baju ihrom, paspor hingga visa," katanya.
Para korban sempat bersikukuh kalau mereka kloter JCH yang mendapat percepatan dari Kemenag. Mereka sudah memakai seragam batik khas haji dan diberi janji akan mendapat dokumen yang belum lengkap itu di Ahes. Sampai akhirnya mereka mendapat penjelasan kalau menjadi korban penipuan.
Korban mendapatkan jadwal keberangkatan pada tahun 2040, kemudian ditawarkan berangkat di tahun 2019. Syaratnya, meminta tambahan biaya sebesar kurang lebih Rp 3 hingga Rp 25 juta per orang.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
"Karena percaya, korban secara bertahap mentransfer dana kepada terlapor dan ada juga yang membayar cash," ungkap Barung.
Dari kejadian ini, polisi merekap kerugian penipuan yang dilakukan terlapor bernama Murtadji Djunaidi mencapai Rp 550 juta.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
-
Waspada! Notaris Gadungan Incar Warga Penjual Rumah Mewah Puluhan Miliar
-
Namanya Dicatut Penipuan, Wali Kota Solo Minta Polisi Kembangkan Kasus
-
Catut Nama Wali Kota Solo, Pegawai PDAM Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta
-
Ditipu Tetangganya, Arpah Kehilangan Rumah dan Hanya Mendapat Rp 300 Ribu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat