SuaraJatim.id - Sebanyak 59 jemaah calon haji (JCH) tertipu percepatan pemberangkatan. Akibatnya, mereka batal pergi ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan rukun Islam ke lima. Atas peristiwa itu, sejumlah jemaah melapor ke Polda Jatim pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut yang diwakili sejumlah jemaah.
"Iya. Ada 59 calon jemaah haji yang tertipu. Perwakilan dari mereka telah melaporkan ke SPKT," ujar Frans Barung Mangera, Rabu (7/8/2019).
Menurut dia, JCH yang tertipu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan provinsi lain. Seperti dari daerah Pasuruan, Malang, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan Banjarmasin (Kalsel) dan Sanggau (Kalbar).
"Data yang kita dapat ada dari Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Kota Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang," sebutnya.
Ia menjelaskan, awalnya rombongan berkumpul lebih dulu di Bangil Pasuruan, Jawa Timur. Selanjutnya rombongan berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (Ahes) menggunakan bus sejak pukul 05.00 WIB, pada Senin (5/8/2019).
"Nah, ketika rombongan ini masuk ke Ahes justru dihentikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Mereka tidak bisa masuk karena tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Seperti koper, baju ihrom, paspor hingga visa," katanya.
Para korban sempat bersikukuh kalau mereka kloter JCH yang mendapat percepatan dari Kemenag. Mereka sudah memakai seragam batik khas haji dan diberi janji akan mendapat dokumen yang belum lengkap itu di Ahes. Sampai akhirnya mereka mendapat penjelasan kalau menjadi korban penipuan.
Korban mendapatkan jadwal keberangkatan pada tahun 2040, kemudian ditawarkan berangkat di tahun 2019. Syaratnya, meminta tambahan biaya sebesar kurang lebih Rp 3 hingga Rp 25 juta per orang.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
"Karena percaya, korban secara bertahap mentransfer dana kepada terlapor dan ada juga yang membayar cash," ungkap Barung.
Dari kejadian ini, polisi merekap kerugian penipuan yang dilakukan terlapor bernama Murtadji Djunaidi mencapai Rp 550 juta.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
-
Waspada! Notaris Gadungan Incar Warga Penjual Rumah Mewah Puluhan Miliar
-
Namanya Dicatut Penipuan, Wali Kota Solo Minta Polisi Kembangkan Kasus
-
Catut Nama Wali Kota Solo, Pegawai PDAM Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta
-
Ditipu Tetangganya, Arpah Kehilangan Rumah dan Hanya Mendapat Rp 300 Ribu
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan