Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:17 WIB
SP, kuli bangunan yang ditangkap karena memperkosa putri kandung. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi meringkus SP, kuli bangunan yang dilaporkan istrinya karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Diduga, aksi pemerkosaan terhadap anak semata wayangnya itu sudah dilakukan tersangka selama tiga tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yuni meluapkan emosinya kepada SP saat dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anaknya.

Dia pun mengaku pilu mendengar pengakuan istri SP yang meronta-ronta kala melihat langsung sang suami menyetubuhi darah dagingnya di rumah mereka. Saking emosinya, AKP Ruth sempat menujuk dada SP

"Bagaimana tidak menangis batin dan emosi saya, SP ayah kandung justru perkosa anak di depan istri yang menangis,” kata Ruth seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Ketahuan Perkosa Putrinya Sendiri, Sugeng Digebuki Teman Satu Sel

Tak hanya menunjukkan jari ke pelaku, AKP Ruth Yuni seakan tak bisa menahan emosi atas kelakuan bejat SP. Ruth juga menceritakan bahwa selama tiga tahu, sang ayah kandung memperkosa anaknya ini sembari mabuk berat.

"Dia (pelaku) ini selalu mabuk saat perkosa anaknya. Yang sadar saat perkosa anaknya itu sekali dan mengancam ke korban," katanya.

Tak hanya memaksa dengan memegang tangan anaknya, pelaku juga sempat memukul sang istri yang menghalangi pelaku.

Walhasil, karena tak memiliki kekuatan dan keberanian, sang istri pun hanya bisa menangis dan menahan pedih saat melihat anaknya diperkosa sang ayah.

Ruth pun tak mempercayai pengakuan SP yang menyebut hanya empat kali menyetubuhi putri kandungnya. Dia pun curiga jika SP kerap memperkosa sang anak saat sedang mabuk.

Baca Juga: Bawa Istri, Pria di Aceh Utara Perkosa Nenek Berusia 74 Tahun

“Saya rasa enggak mungkin cuman empat kali seperti pengakuan pelaku. Soalnya pelaku pemabok dan kejadiannya sudah tiga tahun lamanya," kata dia.

Atas perbuataanya itu, SP ini harus mendekam di penjara. Dia pun dijerat pasal berlapis tentang Undang Undang Perlindungan Anak.

Load More