SuaraJatim.id - Semua pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati se-Jawa Timur diimbau tidak memberitakan serta menayangkan iklan kampanye pada masa tenang mulai tanggal 24-26 November 2024.
Imbauan ini keluar Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2024. Satgas tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, dan KPID Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits menyampaikan, imbauan tersebut sesuai dengan pasal 47 ayat 4 dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
"Pada pasal tersebut disebutkan bahwa media massa cetak, elektronik, media online, dan media sosial dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," ujar A. Warits, Minggu (24/11/2024).
Warits mengajak seluruh pihak untuk menghormati masa tenang, sebab aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang berkonsekuensi terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan ataupun Pidana Pemilihan.
Pihaknya juga mengingatkan untuk tidak memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada masyarakat untuk memengaruhi pemilih.
"Dalam pasal 187 A ayat 1 UU Pemilihan sanksinya juga jelas bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar," terangnya.
Ia berharap tidak ada aktifitas kampanye di luar jadwal, termasuk larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan tahapan kampanye Pemilihan tahun 2024 yang dimulai 25 September 2024 telah berakhir pada 23 November 2024.
Baca Juga: Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
"Artinya, mulai hari ini Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024 nanti tahapan Pemilihan memasuki masa tenang. Seluruh aktifikas kampanye dengan berbagai metode, menurut undang-undang sudah harus dihentikan" ucap Aang.
Aang mengimbau kepada seluruh peserta Pemilihan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, termasuk masih menanyangkan iklan kampanye di media massa dan media sosial.
"Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas situasi jelang pemungutan suara yang akan terlaksana 27 November 2024 nanti," ungkap Aang.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.
"Sesuai dengan Surat Edaran KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dan juga kesepakatan Gugus Tugas pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye di tingkat Jatim, kami mengimbau lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk taat dan menghargai tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, terutama untuk masa tenang saat ini," kata Yosua.
Menurutnya, selama tahapan Pilkada dalam kerangka kelembagaan maupun gugus tugas, KPID Jatim melakukan monitoring melekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak