SuaraJatim.id - Semua pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati se-Jawa Timur diimbau tidak memberitakan serta menayangkan iklan kampanye pada masa tenang mulai tanggal 24-26 November 2024.
Imbauan ini keluar Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2024. Satgas tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, dan KPID Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits menyampaikan, imbauan tersebut sesuai dengan pasal 47 ayat 4 dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
"Pada pasal tersebut disebutkan bahwa media massa cetak, elektronik, media online, dan media sosial dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," ujar A. Warits, Minggu (24/11/2024).
Warits mengajak seluruh pihak untuk menghormati masa tenang, sebab aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang berkonsekuensi terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan ataupun Pidana Pemilihan.
Pihaknya juga mengingatkan untuk tidak memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada masyarakat untuk memengaruhi pemilih.
"Dalam pasal 187 A ayat 1 UU Pemilihan sanksinya juga jelas bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar," terangnya.
Ia berharap tidak ada aktifitas kampanye di luar jadwal, termasuk larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan tahapan kampanye Pemilihan tahun 2024 yang dimulai 25 September 2024 telah berakhir pada 23 November 2024.
Baca Juga: Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
"Artinya, mulai hari ini Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024 nanti tahapan Pemilihan memasuki masa tenang. Seluruh aktifikas kampanye dengan berbagai metode, menurut undang-undang sudah harus dihentikan" ucap Aang.
Aang mengimbau kepada seluruh peserta Pemilihan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, termasuk masih menanyangkan iklan kampanye di media massa dan media sosial.
"Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas situasi jelang pemungutan suara yang akan terlaksana 27 November 2024 nanti," ungkap Aang.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.
"Sesuai dengan Surat Edaran KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dan juga kesepakatan Gugus Tugas pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye di tingkat Jatim, kami mengimbau lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk taat dan menghargai tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, terutama untuk masa tenang saat ini," kata Yosua.
Menurutnya, selama tahapan Pilkada dalam kerangka kelembagaan maupun gugus tugas, KPID Jatim melakukan monitoring melekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim