-
Penculikan satu keluarga di Jombang dipicu utang rokok ilegal Rp 25 juta.
-
Dua pelaku ditangkap, tiga lainnya masih buron.
-
Korban disekap dan dibawa ke Bangkalan Madura.
SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), membongkar aksi penyekapan satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yang diduga dipicu persoalan utang piutang bisnis rokok ilegal senilai Rp 25 juta. Kasus penculikan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025).
Korban berinisial AA (29) saat itu berada di rumah bersama istrinya, ZR (25), dan anak balita mereka, KAA (5). Komplotan pelaku yang dipimpin seorang perempuan berinisial NH datang sekitar pukul 03.00 WIB dan berusaha masuk ke dalam rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pelaku sempat mendobrak pintu depan rumah korban.
“Pintu depan rumah korban didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel. Karena gagal lewat depan, mereka masuk melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi,” jelas AKP Dimas, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (4/3/2026).
Setelah berhasil masuk, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban di dalam kamar. Selanjutnya, satu keluarga tersebut dipaksa naik ke kendaraan dan dibawa menuju wilayah Bangkalan, Madura.
Untuk mengelabui warga sekitar, para pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat. Mereka menjanjikan korban akan dipulangkan pada hari yang sama.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali sehingga keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan pelacakan hingga ke Pulau Madura. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, polisi menangkap dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) di rumah masing-masing di Bangkalan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi penculikan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk NH yang disebut sebagai inisiator, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah dua belas tahun penjara,” ujar AKP Dimas.
Pengungkapan kasus penculikan keluarga di Jombang ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan satu keluarga dengan anak balita dan diduga dipicu persoalan utang bisnis rokok ilegal bernilai puluhan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Gibran Terdiam Saat Dengar Jawaban Santri di Jombang: Wah Kayak Debat Capres
-
Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?
-
Kota Jombang: Hening yang Tidak Kosong, Nyaman yang Tidak Ramai
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Resonansi Sunyi di Jombang: Sebuah Dialektika Tentang Hidup dan Rasa Cukup
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Arogan: Badut Dipaksa Sujud di Bawah Kaki Oknum Polisi Tuban
-
Jatim Terbaik Turunkan Pengangguran, Diganjar Bonus Rp3 Miliar dari Pusat
-
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
-
Akal Bulus Ibu-Anak Buronan Bank Jatim Berakhir: 2 Tahun Hilang, Kini Masuk Bui
-
Nyawa Melayang Gegara Sandal Branded: 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka