-
Penculikan satu keluarga di Jombang dipicu utang rokok ilegal Rp 25 juta.
-
Dua pelaku ditangkap, tiga lainnya masih buron.
-
Korban disekap dan dibawa ke Bangkalan Madura.
SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), membongkar aksi penyekapan satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yang diduga dipicu persoalan utang piutang bisnis rokok ilegal senilai Rp 25 juta. Kasus penculikan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025).
Korban berinisial AA (29) saat itu berada di rumah bersama istrinya, ZR (25), dan anak balita mereka, KAA (5). Komplotan pelaku yang dipimpin seorang perempuan berinisial NH datang sekitar pukul 03.00 WIB dan berusaha masuk ke dalam rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pelaku sempat mendobrak pintu depan rumah korban.
“Pintu depan rumah korban didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel. Karena gagal lewat depan, mereka masuk melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi,” jelas AKP Dimas, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (4/3/2026).
Setelah berhasil masuk, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban di dalam kamar. Selanjutnya, satu keluarga tersebut dipaksa naik ke kendaraan dan dibawa menuju wilayah Bangkalan, Madura.
Untuk mengelabui warga sekitar, para pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat. Mereka menjanjikan korban akan dipulangkan pada hari yang sama.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali sehingga keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan pelacakan hingga ke Pulau Madura. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, polisi menangkap dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) di rumah masing-masing di Bangkalan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi penculikan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk NH yang disebut sebagai inisiator, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah dua belas tahun penjara,” ujar AKP Dimas.
Pengungkapan kasus penculikan keluarga di Jombang ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan satu keluarga dengan anak balita dan diduga dipicu persoalan utang bisnis rokok ilegal bernilai puluhan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Dilarang di Jakarta, Viral di Jombang: Kenapa SOTR Jadi Polemik Tiap Ramadan?
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Teriakan di Gang 10: Teka-teki Keracunan Satu Keluarga di Warakas, Bunuh Diri atau Pembunuhan?
-
Anak Sulung Jadi Saksi Kunci, 10 Orang Diperiksa di Kasus Kematian Satu Keluarga Priok
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Rumah Nenek 90 Tahun di Situbondo Roboh Diterjang Angin Kencang, Begini Nasib Korban
-
6 Pilihan HP Gaming 2 Jutaan Terbaik Hanya di Blibli
-
Gubernur Khofifah dan Kepala Kanwil BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov
-
Kecelakaan Tragis di Jombang, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Masjid
-
Gunung Semeru Erupsi 12 Kali dalam 6 Jam, Status Siaga Level III Masih Berlaku