-
Penculikan satu keluarga di Jombang dipicu utang rokok ilegal Rp 25 juta.
-
Dua pelaku ditangkap, tiga lainnya masih buron.
-
Korban disekap dan dibawa ke Bangkalan Madura.
SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), membongkar aksi penyekapan satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yang diduga dipicu persoalan utang piutang bisnis rokok ilegal senilai Rp 25 juta. Kasus penculikan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025).
Korban berinisial AA (29) saat itu berada di rumah bersama istrinya, ZR (25), dan anak balita mereka, KAA (5). Komplotan pelaku yang dipimpin seorang perempuan berinisial NH datang sekitar pukul 03.00 WIB dan berusaha masuk ke dalam rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pelaku sempat mendobrak pintu depan rumah korban.
“Pintu depan rumah korban didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel. Karena gagal lewat depan, mereka masuk melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi,” jelas AKP Dimas, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (4/3/2026).
Setelah berhasil masuk, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban di dalam kamar. Selanjutnya, satu keluarga tersebut dipaksa naik ke kendaraan dan dibawa menuju wilayah Bangkalan, Madura.
Untuk mengelabui warga sekitar, para pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat. Mereka menjanjikan korban akan dipulangkan pada hari yang sama.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali sehingga keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan pelacakan hingga ke Pulau Madura. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, polisi menangkap dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) di rumah masing-masing di Bangkalan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi penculikan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk NH yang disebut sebagai inisiator, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah dua belas tahun penjara,” ujar AKP Dimas.
Pengungkapan kasus penculikan keluarga di Jombang ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan satu keluarga dengan anak balita dan diduga dipicu persoalan utang bisnis rokok ilegal bernilai puluhan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Kota Jombang: Hening yang Tidak Kosong, Nyaman yang Tidak Ramai
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Resonansi Sunyi di Jombang: Sebuah Dialektika Tentang Hidup dan Rasa Cukup
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Bolehkah Zakat Fitrah Satu Keluarga Diberikan pada 1 Orang? Ini Penjelasan Ulama
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tak Hanya Tingkatkan Gizi Anak Sekolah, MBG Juga Dongkrak Penghasilan Pekerja Pabrik Tahu
-
Jatim Dapat Dua Penghargaan Nasional, Pendidikan Vokasi Kian Kuat dan Berdaya Saing Global
-
Nikmati Liburan Hemat, BRI Beri Cashback dan Cicilan Ringan untuk Transaksi Global
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua