Riki Chandra
Rabu, 04 Maret 2026 | 21:25 WIB
WN Malaysia dideportasi karena overstay di Ponorogo. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • WN Malaysia overstay lima belas tahun dideportasi dari Ponorogo.

  • Imigrasi Ponorogo tindak tegas pelanggaran izin tinggal.

  • Deportasi dilakukan melalui Bandara Juanda Surabaya.

     

SuaraJatim.id - Kasus overstay atau tinggal berlebih di Indonesia 15 tahun menyeret seorang WN Malaysia berinisial AA hingga akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Tindakan tegas ini dilakukan setelah AA terbukti melanggar aturan izin tinggal dan menetap di Indonesia jauh melebihi batas waktu yang diizinkan.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas memastikan keberadaan WN Malaysia tersebut di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa langkah deportasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum. Pihaknya memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan hingga proses pemulangan melalui Bandara Juanda.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian,” jelas Anggoro Widy Utomo, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil pendalaman dokumen, AA diketahui merupakan pemegang paspor Malaysia yang berlaku sejak 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013. Ia lahir di Malaysia dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam kurun waktu 2008 hingga 2009, AA beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia tercatat masuk pada 4 September 2010 melalui Batam Centre dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang memberikan izin tinggal selama 30 hari.

Namun, setelah izin tersebut berakhir pada 3 Oktober 2010, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Ia justru menetap bersama ibunya di Ponorogo hingga akhirnya diamankan petugas pada 13 Januari 2026.

“Dia justru menetap bersama ibunya di Ponorogo hingga akhirnya diamankan petugas pada 13 Januari 2026,” kata Anggoro.

Sesuai aturan keimigrasian, orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Dengan masa tinggal melebihi satu dekade, AA dinilai memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan melekat oleh tim Inteldakim sejak keberangkatan dari kantor imigrasi hingga yang bersangkutan naik pesawat tujuan Johor Bahru melalui Bandara Juanda.

“Orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Anggoro Widy Utomo.

Load More