SuaraJatim.id - Aparat Polda Jatim telah menetapkan HM Murtadji Djunaidi sebagai tersangka terkait kasus penipuan percepatan pemberangkatan ibadah haji dengan total calon jemaah hanya mencapai 59 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, peningkatan status Murjadji sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik telah melakukan beberapa tahapan mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara. Hasilnya, dua alat bukti cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Barung, Rabu (7/8/2019).
Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Murtadji. Polisi, kata dia, baru akan memanggil Murtadji Djunaidi untuk diperiksa tersangka kasus tersebut.
"Kami akan periksa Murtadji Djunaidi dengan status tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, Murtadji dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Diketahui, sebanyak 59 calon jemaah haji (CJH) tertipu percepatan pemberangkatan. Akibatnya, mereka batal pergi ke tanah suci untuk menunaikan rukun islam ke lima. Atas penipuan tersebut, CJH pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, sekitar pukul 23.00, pada Senin (5/8/2019).
"Iya. Ada 59 CJH yang tertipu. Perwakilan dari mereka telah melaporkan ke SPKT," kata Barung, Rabu (7/8/2019).
CJH yang tertipu, tambah Barung, ada dari berbagai daerah di Jawa Timur dan provinsi lain, antara lain Pasuruan, Malang, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan Banjarmasin (Kalsel) dan Sanggau (Kalbar).
Baca Juga: Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
"Data yang kita dapat ada dari Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Kota Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang," tegasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia