SuaraJatim.id - Aparat Polda Jatim telah menetapkan HM Murtadji Djunaidi sebagai tersangka terkait kasus penipuan percepatan pemberangkatan ibadah haji dengan total calon jemaah hanya mencapai 59 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, peningkatan status Murjadji sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik telah melakukan beberapa tahapan mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara. Hasilnya, dua alat bukti cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Barung, Rabu (7/8/2019).
Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Murtadji. Polisi, kata dia, baru akan memanggil Murtadji Djunaidi untuk diperiksa tersangka kasus tersebut.
"Kami akan periksa Murtadji Djunaidi dengan status tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, Murtadji dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Diketahui, sebanyak 59 calon jemaah haji (CJH) tertipu percepatan pemberangkatan. Akibatnya, mereka batal pergi ke tanah suci untuk menunaikan rukun islam ke lima. Atas penipuan tersebut, CJH pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, sekitar pukul 23.00, pada Senin (5/8/2019).
"Iya. Ada 59 CJH yang tertipu. Perwakilan dari mereka telah melaporkan ke SPKT," kata Barung, Rabu (7/8/2019).
CJH yang tertipu, tambah Barung, ada dari berbagai daerah di Jawa Timur dan provinsi lain, antara lain Pasuruan, Malang, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan Banjarmasin (Kalsel) dan Sanggau (Kalbar).
Baca Juga: Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
"Data yang kita dapat ada dari Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Kota Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang," tegasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto