Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:38 WIB
Dian pelaku penjual istri untuk threesome saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (15/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Selain bekerja sebagai tukang bakso, tersangka pelaku penjual istrinya untuk threesome, Dian Tri Susilo, ternyata juga dikenal sebagai penabuh kendang dalam grup kesenian jaranan Tri Mulyo Dusun Balong Jeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Sudah lama jadi tukang kendang di grup Ganongan dan Jaranan," ujarnya kepada Suara.com pada Kamis (15/8/2019).

Namun, tak mudah untuk mendapatkan rezeki dari grup kesenian tersebut, lantaran harus menunggu orang atau organisasi yang membutuhkan kesenian tersebut.

"Tampilnya kalau ada undangan saja, sunatan, kadang main orang 5 kadang cuma 2 orang," imbuhnya.

Baca Juga: Suami Tega Jual Istri untuk Threesome, Begini Pengakuan Keluarga Pelaku

Dengan penahanan yang dilakukan PPA Polrestabes Surabaya lantaran kasus trafficking istri sirinya, membuat Dian tak lagi bergabung dengan grup tersebut.

"Ada pemain kendang cadangan, sekali tampil kadang Rp 50 ribu kadang lebih. Tiga tahun lebih jadi tukang kendang, kalau kru Ganongan baru enam bulanan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga sering membantu temannya yang sering ikuti balap liar. Dia ikut menjualkan onderdil maupun sepeda motor balap.

"Sama makelar penjualan sepeda motor dan onderdil. Enggak pernah balapan, cuma seneng lihat sepeda motornya aja, masalah balapan liar cuma ikut ngerunding aja, makelar balapan," tandasnya.

Untuk diketahui, Dian menjual istri sirinya DR (16) untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp 2 Juta untuk satu malam. Dian kemudian ditangkap Polrestabes Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2019.

Baca Juga: Trafficking Threesome, Dian: Penyewa Pertama Dari Grup FB Pasutri Bahagia

Dalam peringkusan ini, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.

Tersangka Dian menjajakan istrinya dalam Grup Facebook Pasutri Bahagia. Dian sendiri memakai nama akun Dian Tatoink untuk menjajakan istri sirinya. Dian bakal dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun lebih.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More