Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:39 WIB
Dian pelaku penjual istri untuk threesome saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (15/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Kasus penjualan istri siri untuk threesome yang dilakukan Dian Tri Susilo (20) merupakan kali ketiga yang dilakukannya. Kasus tersebut terkuak, saat Dian menjual sang istri saat berada di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepada Suara.com, Dian mengaku saat kali pertama dan kedua menjual sang istrinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Penawaran dilakukan Dian melalui Grup Facebook Pasutri Bahagia.

"Yang menyewa pertama teman kenalan melalui Facebook, Pare, bukan teman dekat, disambung WhatsApp," ujarnya kepada Suara.com pada Kamis (15/8/2019).

Menurut pengakuan Dian, pelanggan pertama dan yang kedua juga orang yang sama. Keduanya baru kenal melalui grup Facebook yang sama. Dian mengungkapkan, nama penyewa tersebut bernama Rizal berasal Pare Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pelaku Trafficking Threesome Sempat Pacaran Lima Bulan Sebelum Nikah Muda

"Yang kedua, orang sama, cuma ngasih uang aja, enggak sampai (melakukan threesome)," katanya.

Untuk diketahui, Dian menjual istri sirinya DR (16) untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp 2 Juta untuk satu malam. Dian kemudian ditangkap Polrestabes Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2019.

Dalam peringkusan ini, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.

Tersangka Dian menjajakan istrinya dalam Grup Facebook Pasutri Bahagia. Dian sendiri memakai nama akun Dian Tatoink untuk menjajakan istri sirinya. Dian bakal dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun lebih.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda

Load More